Hot NewsJaga NegeriNASIONAL

PT KAI Commuter Alami Kerugian Miliaran Akibat Peretasan

WartaJaya.com – Pemuda asal Depok, Jawa Barat, bernama Ahmad Addril Hidayah (21), menggemparkan dunia perkeretaapian akibat peretasan aplikasi pembayaran milik PT KAI yang berdampak pada kerugian signifikan bagi perusahaan tersebut. Anne Purba, Corporate Secretary PT KAI Commuter, dalam keterangannya pada Rabu (6/3/2024), menegaskan bahwa meskipun telah mengalami serangan dari pemuda tersebut, keamanan saldo serta data pengguna aplikasi C-Access tetap terjamin. Namun, insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerentanan sistem keamanan yang diterapkan oleh PT KAI Commuter.

Purba berusaha meredakan kekhawatiran pengguna dengan menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan standar keamanan informasi ISO 27001:2013, serta secara berkala melakukan audit oleh pihak independen untuk memastikan keamanan sistem. Namun, tindakan Addril menunjukkan bahwa bahkan dengan standar keamanan yang terjamin, celah masih dapat dieksploitasi oleh individu yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes (Pol) Arya Perdana, Addril berhasil melakukan peretasan sistem pembayaran KAI setelah mempelajari sebuah video di platform YouTube. Dengan menggunakan aplikasi peretasan, Addril berhasil mengubah nominal pembayaran top up KMT di aplikasi C-Access menjadi hanya Rp 1, padahal seharusnya beragam nominal seperti Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Tindakan ini dilakukan secara berulang sebanyak 25 kali transaksi, menyebabkan kerugian total sebesar Rp 12.414.998 bagi PT KAI.

Insiden ini memunculkan pertanyaan serius tentang keefektifan sistem keamanan yang diterapkan oleh PT KAI Commuter, terutama dalam menghadapi ancaman dari individu yang memiliki pengetahuan teknis seperti Addril. Meskipun Purba menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan terhadap pelaku, hal ini tidak mengurangi dampak yang ditimbulkan atas kerentanan sistem yang dieksploitasi.

Arya menjelaskan bahwa Addril telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan hukuman penjara antara enam hingga sepuluh tahun. Hal ini menjadi peringatan bagi individu lain yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang seberapa efektif hukuman tersebut dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam situasi di mana teknologi semakin berkembang dengan cepat, keamanan informasi menjadi semakin penting. Insiden seperti ini menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan, termasuk PT KAI Commuter, harus terus meningkatkan sistem keamanan mereka agar dapat mengantisipasi dan mengatasi ancaman yang terus berkembang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Tak Kenal Usia, Deretan Kasus Ini Serukan Gentingnya #StopBullydiSekolah

Sumber: Kompas.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button