Hot NewsNASIONALPOLITIK

Pemotongan Rambut Paksa Petani Penolak IKN: Perlindungan atau Penindasan?

WartaJaya.com – Kontroversi melanda praktik kepolisian setelah sembilan petani yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) menjadi korban pemotongan rambut secara paksa di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Para petani ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Artanto, membenarkan bahwa pemotongan rambut terhadap para tahanan ini merupakan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” jelasnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Namun, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai penggundulan tahanan di Indonesia. Benny menyoroti perlunya penjelasan yang lebih tegas dari pihak kepolisian terkait maksud dan tujuan dari pemotongan rambut tersebut kepada para tahanan. Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk hukuman, terutama karena tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai hal tersebut.

Meski praktik ini masih menjadi sumber kontroversi, Benny menegaskan bahwa penggundulan tahanan harus dilakukan dengan seizin dan persetujuan dari mereka yang bersangkutan. Ia menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Pendapat Benny didukung oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, yang juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan polisi untuk membotaki atau menggunduli tahanan. Menurutnya, praktik ini telah menjadi kebiasaan lama dalam sistem penahanan, namun bisa mengancam martabat manusia terutama jika dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Praktik penggundulan tahanan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam KUHAP Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 yang menekankan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Poengky juga menyoroti fakta bahwa tidak semua tahanan menjalani prosedur penggundulan ini, menunjukkan adanya selektivitas dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa budaya penggundulan yang dilakukan oleh polisi seringkali menimbulkan kekhawatiran akan diskriminasi dan perlakuan tidak adil, terutama terhadap tahanan dari komunitas yang terpinggirkan atau memiliki ciri fisik yang khas.

Kontroversi ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap praktik penahanan dan perlakuan terhadap tahanan oleh aparat kepolisian. Diperlukan kejelasan mengenai dasar hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap martabat manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.

Baca juga: Operasi Keselamatan 2024, Polri Sasar 11 Pelanggaran Ini!

Sumber: Tempo.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button