Jaga Negeri

Tanggap Bencana, Kakorlantas Gulirkan Akses Cepat Pengurusan Ulang Dokumen Kendaraan

Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pemulihan masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra. Dukungan tersebut tidak hanya berfokus pada langkah evakuasi dan pelayanan kemanusiaan, tetapi juga mencakup kemudahan administratif bagi warga yang kehilangan dokumen penting terkait kendaraan bermotor akibat bencana.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., menuturkan bahwa berbagai peristiwa bencana akhir-akhir ini menyebabkan kerusakan material, termasuk hilangnya dokumen yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam fase pemulihan. Ia menegaskan, layanan terkait dokumen lalu lintas harus tetap dapat diakses tanpa prosedur yang memberatkan warga.

Menurutnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen vital bagi banyak warga. Ketiga dokumen tersebut kerap hilang atau rusak saat banjir, longsor, maupun kerusakan rumah warga yang terjadi tiba-tiba. Oleh karena itu, Korlantas Polri memastikan penerapan kebijakan layanan khusus di seluruh wilayah terdampak untuk membantu masyarakat kembali memperoleh dokumen-dokumen tersebut.

Irjen Agus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan personel Polri untuk hadir secara aktif membantu masyarakat di berbagai titik bencana. Ia menyebut, pelayanan kemudahan administratif ini adalah bagian dari bentuk kehadiran Polri yang humanis serta mengedepankan kepentingan publik dalam situasi darurat.

Apresiasi Publik terhadap Kebijakan Humanis Korlantas

Kebijakan Kakorlantas Polri tersebut mendapatkan respons positif dari berbagai pihak. Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah cepat Korlantas Polri sebagai tindakan empatik yang sejalan dengan semangat solidaritas nasional. Ia mengapresiasi upaya Korlantas Polri yang tidak hanya fokus pada urusan penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga menunjukkan kepedulian nyata pada aspek kemanusiaan.

Nasky menyebut, kebijakan yang memudahkan pengurusan ulang dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB) di daerah yang terdampak bencana merupakan bentuk keberpihakan institusi kepolisian kepada warga yang sedang menghadapi situasi sulit. Menurutnya, kebijakan ini memiliki landasan moral yang kuat karena memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali mengurus kebutuhan administratif tanpa terkendala mekanisme biasa yang membutuhkan waktu panjang.

Ia menilai langkah responsif tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh elemen nasional untuk bergerak cepat dalam penanganan darurat bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Upaya yang dilakukan Korlantas Polri dianggap mendukung proses pemulihan, mulai dari logistik hingga administrasi publik yang memang sangat dibutuhkan warga.

Dalam pandangannya, peran Korlantas Polri dalam situasi tersebut tidak hanya berada pada ranah regulasi kendaraan, melainkan juga membawa fungsi sosial yang penting bagi masyarakat. Ia berharap pola pelayanan humanis ini dapat terus dikembangkan sebagai budaya kerja yang melekat di tubuh kepolisian.

Rincian Kemudahan Pengurusan Dokumen SBST

Korlantas Polri memastikan bahwa setiap layanan di wilayah terdampak akan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Kebijakan tersebut diterapkan agar masyarakat tidak terbebani oleh syarat administratif yang tidak relevan dalam kondisi pemulihan.

Beberapa kemudahan layanan yang diberikan antara lain:

1. Pengurusan SIM

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di daerah terdampak membuka jalur pelayanan khusus bagi korban bencana. Verifikasi data pemohon dilakukan melalui basis data Registrasi dan Identifikasi (Regident), sehingga warga tidak perlu membawa dokumen fisik yang hilang.

Prosedur ini dirancang agar pelayanan berlangsung cepat dan tepat sasaran, khususnya bagi warga yang membutuhkan mobilitas dalam aktivitas pemulihan pascabencana.

2. Penerbitan Ulang STNK

Untuk penerbitan STNK pengganti, Korlantas Polri memanfaatkan data kendaraan yang telah terintegrasi dalam sistem nasional. Pendekatan ini memungkinkan petugas memverifikasi keabsahan kepemilikan tanpa harus mengandalkan dokumen yang telah rusak atau hilang.

Tahapan pengurusan dipangkas agar tidak membebani pemohon, terutama di wilayah yang masih kesulitan akses.

3. Penerbitan BPKB

Penerbitan ulang BPKB dilakukan melalui koordinasi antara Korlantas, Polda, dan Polres setempat. Mekanisme khusus diterapkan untuk daerah yang terisolasi atau menghadapi gangguan mobilitas akibat kerusakan infrastruktur.

Pendekatan ini dipersiapkan agar warga tetap dapat mengurus dokumen kendaraan meskipun kondisi wilayah masih belum sepenuhnya pulih.

4. Penggantian TNKB

Bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada pelat nomor kendaraan, Korlantas menyediakan proses penggantian TNKB dengan prosedur yang disederhanakan. Unit Regident daerah diarahkan untuk memberikan respons cepat dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

Harapan untuk Penguatan Layanan Humanis

Nasky Putra Tandjung berharap kehadiran Korlantas Polri melalui layanan kemudahan ini menjadi langkah berkesinambungan. Ia menilai bahwa pelayanan seperti ini dapat meringankan beban korban bencana dan mencerminkan pengabdian Polri yang dekat dengan masyarakat.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa semangat Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan humanis adalah bentuk nyata dari pengabdian institusi kepolisian kepada warga, terutama mereka yang sedang mengalami masa sulit.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button