
Wartajaya.com – Peristiwa tragis menimpa seorang perempuan bernama Tiara Angelina Saraswati (25), yang tewas dimutilasi oleh kekasihnya, Alvi Maulana (24). Hubungan asmara keduanya yang sudah berlangsung selama lima tahun berakhir dengan aksi kejam yang mengguncang masyarakat.
Kepolisian mengungkap, pasangan ini tinggal bersama di sebuah kos di kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Meski hidup bersama layaknya suami istri, keduanya diketahui belum menikah secara sah maupun secara siri. Polisi juga memastikan bahwa Tiara tidak sedang hamil, sehingga isu yang sempat beredar di masyarakat dibantah secara tegas.
Keterangan resmi menyebutkan, baik Tiara maupun Alvi adalah lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tiara menyelesaikan pendidikan di jurusan manajemen, sementara Alvi menempuh studi informatika. Latar belakang akademik yang cukup baik ternyata tidak mampu menghindarkan mereka dari konflik yang berakhir fatal.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Menurut keterangan kepolisian, Alvi diduga emosi ketika pulang larut malam dan mendapati pintu kamar kos terkunci dari dalam. Pertengkaran pun tak terhindarkan. Dalam keadaan marah, Alvi kemudian menusuk leher kanan Tiara menggunakan pisau dapur. Tusukan itu menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dunia di tempat.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasad Tiara ke kamar mandi. Di sanalah Alvi melakukan aksi sadis dengan memutilasi tubuh korban menjadi 310 potongan. Sebagian potongan disimpan di dalam lemari kamar kos, sementara bagian lainnya dikubur di halaman depan kos. Tidak hanya itu, pelaku juga membuang sebagian potongan tubuh korban ke semak-semak di kawasan Pacet, Mojokerto.
Fakta mutilasi ini terungkap setelah seorang warga bernama Suliswanto menemukan potongan kaki kiri di semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Penemuan itu memicu penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menemukan puluhan potongan tubuh lainnya di sekitar lokasi, dengan total mencapai 65 potongan.
Penelusuran berlanjut hingga akhirnya aparat berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama menangkap Alvi di kos tempatnya tinggal di Surabaya pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan sisa potongan tubuh korban yang masih disimpan pelaku.
Atas perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman berat pun menanti, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dianggap sebagai salah satu tindak kriminal paling kejam dalam beberapa tahun terakhir. Polisi menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami motif mendasar dari perbuatan pelaku. Dugaan sementara, tindakan sadis tersebut dipicu oleh pertengkaran dan emosi yang tak terkendali.
Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengendalian diri dalam menghadapi konflik. Pertikaian kecil yang tidak dikelola dengan baik bisa berubah menjadi peristiwa mengerikan yang merenggut nyawa.