NASIONAL

Nasdem Desak DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Bagi Sahroni dan Nafa Urbach

Wartajaya.com – Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pemberian gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang selama ini melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah ini diambil setelah keduanya resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI oleh partai.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan, penghentian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan mekanisme internal partai. Ia menyebut, status nonaktif tidak seharusnya dibarengi dengan hak keuangan penuh karena fungsi keduanya sebagai wakil rakyat untuk sementara tidak berjalan.

Menurut Viktor, proses penonaktifan Sahroni dan Nafa kini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Hasil sidang internal itu akan menjadi dasar bagi Nasdem dalam menentukan langkah selanjutnya. “Seluruh kebijakan yang kami ambil merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan dan memastikan transparansi partai,” ujarnya.

Viktor juga menekankan pentingnya dialog dalam menghadapi dinamika politik yang tengah berkembang. Ia mengajak semua pihak untuk mengutamakan persatuan nasional dan mengedepankan semangat restorasi demi Indonesia ke depan.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan penonaktifan sejumlah anggota DPR periode 2024–2029. Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, tercatat ada Eko Patrio, Uya Kuya, serta Adies Kadir yang juga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Keputusan tersebut lahir setelah sikap dan pernyataan mereka memicu gelombang kritik masyarakat.

Aksi protes di berbagai daerah memperlihatkan bahwa sebagian besar rakyat menilai para wakilnya di Senayan tidak lagi peka terhadap aspirasi publik. Berbagai kelompok masyarakat menyampaikan tuntutan tegas agar fasilitas negara yang melekat pada anggota nonaktif segera dicabut. Mereka beranggapan, menerima gaji dan tunjangan tanpa bekerja sama dengan rakyat adalah bentuk ketidakadilan.

Namun, secara regulasi, anggota DPR yang berstatus nonaktif masih berhak memperoleh hak keuangan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan demikian, meski aktivitas politiknya dibatasi, secara administratif status mereka masih melekat sebagai anggota DPR. Kondisi inilah yang menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan penghentian hak keuangan bagi wakil rakyat yang tidak aktif menjalankan kewajibannya.

Gelombang suara masyarakat juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh atas regulasi yang memungkinkan anggota nonaktif tetap menerima fasilitas negara. Banyak pihak menilai aturan ini harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kesenjangan keadilan antara pejabat publik dan rakyat biasa.

Desakan rakyat yang menguat, ditambah sikap tegas Fraksi Nasdem, menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem di parlemen. Apabila usulan penghentian gaji dan tunjangan ini benar-benar diterapkan, langkah tersebut bisa menjadi preseden baru dalam penegakan etika politik di Indonesia.

Meski demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada mekanisme yang dijalankan DPR bersama Mahkamah Partai. Publik kini menunggu sejauh mana komitmen partai dan parlemen dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button