NASIONAL

KPK Tegaskan Pengembalian Uang Dugaan Korupsi oleh Bupati Pati Tidak Hapus Pidana

Wartajaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak membebaskan pelaku dari tuntutan hukum.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Asep meminta publik bersabar terkait kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan pemanggilan Sudewo. “Kapan dipanggil? Ya, ditunggu saja,” katanya.

Nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK memaparkan bahwa pihaknya menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Barang bukti yang diperlihatkan mencakup foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di kediaman Sudewo.

Meski demikian, Sudewo membantah menerima dana tersebut. Ia juga membantah menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus ini terus berkembang. Pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, seorang aparatur sipil negara di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto.

Perkara dugaan korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam perkara ini, termasuk dua korporasi. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi rekayasa pemenang tender. Pengaturan itu disebut melibatkan pihak-pihak tertentu sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang lelang.

Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button