Kemendagri Tanggapi Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Pati

Wartajaya.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons dinamika politik yang tengah memanas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, usai Bupati Pati memicu gelombang protes akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut memicu unjuk rasa besar-besaran yang menuntut Sudewo mengundurkan diri, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk proses pemakzulan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan, pembentukan pansus hanyalah tahap awal dari mekanisme panjang sebelum pemakzulan dapat dilakukan. Menurutnya, DPRD memiliki hak untuk menggunakan prosedur pengawasan terhadap kepala daerah melalui tahapan yang diatur undang-undang.
“Pansus ini akan memulai dari hak interpelasi, yaitu hak bertanya kepada pemerintah daerah terkait isu yang menjadi perhatian publik,” jelas Benny di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Jika jawaban dari pemerintah daerah dinilai tidak memuaskan, DPRD dapat meningkatkan proses ke tahap hak angket. Hak ini memungkinkan DPRD menyampaikan pendapat resmi terkait situasi yang terjadi, yang selanjutnya akan diproses dan diteruskan ke Kemendagri.
Benny memaparkan, Kemendagri akan mempelajari materi hak angket tersebut secara mendalam. Lembaga ini juga akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menilai kelayakan rekomendasi pemakzulan. “Fatwa MA bersifat final dan mengikat. Jika dinyatakan layak, Kemendagri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Dalam Negeri, karena SK pengangkatan maupun pemberhentian bupati merupakan kewenangan kementerian tersebut.
Kemendagri, lanjut Benny, terus memantau perkembangan kasus ini. Ia berharap semua pihak mampu menyikapi persoalan dengan tenang dan mengedepankan prinsip kedewasaan politik. “Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Yang dibutuhkan adalah kematangan dalam menghadapi situasi,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Pati secara resmi mengumumkan pembentukan pansus pemakzulan pada Rabu (13/8/2025). Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas desakan masyarakat yang menggelar aksi protes menolak kebijakan kenaikan PBB.
Gelombang aksi tersebut dinilai sebagai salah satu yang terbesar di Pati dalam beberapa tahun terakhir. Warga menganggap kenaikan PBB yang mencapai 250 persen memberatkan kondisi ekonomi, terutama bagi masyarakat pedesaan dan pelaku usaha kecil.
Hingga kini, proses pansus tengah berjalan dan menjadi sorotan publik, mengingat dampak politik yang mungkin timbul bagi pemerintahan daerah setempat. Proses hukum dan politik ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa tahap hingga ada keputusan resmi dari MA dan Kemendagri.