Tiga Truk Tanki Buang Limbah Tinja ke Saluran Air, DLH Janjikan Sanksi Tegas

Wartajaya.com – Tiga truk pengangkut limbah domestik kedapatan membuang muatannya secara sembarangan ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (9/8) dan memicu keluhan warga sekitar akibat bau menyengat yang mengganggu kenyamanan.
Sejumlah saksi mata menuturkan, ketiga truk berhenti di pinggir jalan dan menurunkan selang langsung ke saluran air. Warga yang melintas awalnya mengira kendaraan tersebut sedang berhenti untuk keperluan teknis. Namun, rasa penasaran membuat mereka mendekat, hingga akhirnya menyadari limbah yang dibuang diduga kuat merupakan tinja.
Junaedi, warga setempat, mengaku terkejut melihat tindakan itu dilakukan secara terbuka. Ia menyebut bau tidak sedap langsung tercium di sekitar lokasi. “Saya lihat tiga truk melakukan hal yang sama. Bau menyengatnya langsung terasa,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Budi, warga Cipinang Cempedak. Ia menilai pembuangan sembarangan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Menurutnya, radius bau dapat menjangkau beberapa meter dan mengganggu aktivitas warga. Ia menambahkan, lokasi tersebut kerap luput dari pengawasan karena jauh dari permukiman, sehingga rawan dijadikan titik pembuangan.
Budi juga mengungkap, praktik serupa pernah ia lihat di kawasan Cawang. “Kalau di Panjaitan ini sepi, orang jadi cuek. Harusnya ada pengawasan ketat dan sanksi tegas supaya pelaku jera,” tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi berat kepada pemilik truk. Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menegaskan pembuangan limbah sembarangan melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tim gabungan DLH, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur telah melakukan penelusuran sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8). Pada Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan sopir, dua armada lain yang terlibat adalah B 9422 TFA dan B 9225 QA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera, perusahaan yang pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua kendaraan lainnya diketahui milik perorangan.
Hugo menegaskan bahwa limbah tinja hanya boleh dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi. Tindakan sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyebut pelaku terancam hukuman kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara telah disiapkan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Charles menambahkan, patroli gabungan akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. “Kepatuhan pelaku usaha adalah kunci agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.