NASIONAL

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 dari ICW

Wartajaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi laporan yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur penanganan setiap laporan yang diterima lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan pengaduan dari masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menilai kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan. “Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Setelah tahap verifikasi, KPK akan melanjutkan dengan proses penelaahan dan analisis guna menentukan ada atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. Proses ini termasuk dalam tahap awal yang bersifat tertutup.

Budi menjelaskan bahwa informasi terkait perkembangan pengaduan tidak dapat dipublikasikan secara umum karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. “Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya. Namun, ia menegaskan bahwa pelapor tetap akan menerima informasi terkait tindak lanjut dari laporan mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Laporan yang dilayangkan ICW disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama. Dalam keterangan terpisah, peneliti ICW Wana Alamsyah mengungkapkan bahwa terdapat dua poin utama dalam laporan tersebut.

Pertama, dugaan penyimpangan dalam layanan masyair, yakni layanan umum yang diperuntukkan bagi jemaah haji saat berada di sejumlah lokasi ibadah seperti Muzdalifah, Mina, dan Arafah. Layanan ini menjadi krusial karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan jemaah selama puncak ibadah haji.

Kedua, ICW mencatat adanya dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang seharusnya diterima oleh jemaah. Menurut Wana, spesifikasi makanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam kontrak awal atau standar yang ditetapkan pemerintah. “Kemudian yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” jelasnya.

ICW menilai bahwa dua dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi merugikan jemaah secara langsung dan menunjukkan indikasi pengelolaan dana haji yang tidak transparan. Mereka berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan ibadah haji, mengingat anggaran besar yang digunakan dan dampaknya terhadap jutaan umat Muslim Indonesia.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan kapan proses verifikasi akan selesai. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Langkah KPK untuk menelaah laporan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button