Usai Bertemu Prabowo, PPATK Pastikan Penghentian Rekening Dormant Tetap Berlanjut

Wartajaya.com – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menghentikan sementara rekening dormant atau tidak aktif memicu reaksi beragam dari masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun dipanggil ke Istana pada 30 Juli 2025 guna memberikan penjelasan langsung kepada Presiden.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas pentingnya perlindungan rekening masyarakat dari tindak kriminal. Presiden Prabowo, menurut Natsir, memberikan dukungan terhadap langkah yang diambil PPATK demi menjaga keamanan finansial warga negara.

“Presiden mendukung langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi rekening masyarakat dari tindak kriminal,” ujar Natsir, Ahad (3/8/2025).

PPATK memastikan bahwa kebijakan penghentian sementara terhadap rekening dormant masih terus dilaksanakan. Natsir menegaskan, pertemuan dengan Presiden tidak serta-merta menghentikan proses yang sedang berjalan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat bukanlah pemblokiran, melainkan penghentian sementara.

Rekening dianggap dormant jika tidak digunakan untuk transaksi debet maupun kredit selama 180 hari berturut-turut. Pengecualian berlaku untuk transaksi otomatis dari sistem, seperti biaya administrasi, pajak, bunga, dan denda saldo minimum.

Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa penghentian transaksi pada rekening dormant bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan dilakukan demi perlindungan terhadap pemilik rekening.

“Tidak akan lama. (Hanya) sementara, ini pencegahan dan terbukti mengurangi tajam potensi penyimpangan,” jelas Ivan.

Ivan juga memaparkan bahwa sejak kebijakan ini diterapkan, transaksi mencurigakan terutama yang terkait dengan praktik perjudian online mengalami penurunan signifikan. Ia menyebutkan bahwa nilai deposit untuk judi online menurun drastis dari Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun.

Data semester I 2025 menunjukkan tren deposit judi online terus menurun. Pada April tercatat sebesar Rp 5,08 triliun, turun menjadi Rp 2,29 triliun pada Mei, dan menyentuh Rp 1,5 triliun pada Juni. Frekuensi transaksinya juga menurun tajam dari 33,23 juta transaksi pada April menjadi hanya 2,79 juta pada Juni.

Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang hukum untuk memblokir rekening secara langsung. PPATK hanya bertugas melakukan analisis dan memberikan rekomendasi. Keputusan penghentian transaksi dilakukan oleh aparat penegak hukum atau pihak perbankan melalui sistem internal mereka.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, proses pemblokiran rekening harus dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan hukum.

Ivan menggarisbawahi bahwa dana nasabah tidak hilang. Dana tersebut hanya dibekukan sementara untuk keperluan verifikasi dan akan dikembalikan setelah proses selesai.

Langkah ini, menurut PPATK, menjadi salah satu bentuk nyata upaya negara dalam memberantas kejahatan finansial dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan sistem keuangan.

Exit mobile version