PPATK Ungkap Ratusan Penerima Bansos Terindikasi Danai Terorisme, Ratusan Ribu Lainnya Terlibat Judi Online

Wartajaya.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah penerima. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lebih dari 100 keluarga penerima manfaat (KPM) teridentifikasi terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme.

Pernyataan tersebut disampaikan Ivan dalam rapat bersama anggota dewan di Gedung DPR pada Kamis (10/7). Menurutnya, identitas para penerima bansos yang dicocokkan dengan data transaksi keuangan mengindikasikan adanya aliran dana ke aktivitas terorisme.

“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terkait kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan dalam forum tersebut.

Selain kasus pendanaan terorisme, PPATK juga mengonfirmasi data dari Kementerian Sosial yang menyebut ratusan ribu penerima bansos diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Jumlahnya mencapai 571.410 orang, dengan nilai transaksi yang mendekati angka Rp1 triliun.

PPATK mengaku telah melakukan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bantuan dengan data rekening yang menunjukkan aktivitas mencurigakan. Pencocokan itu dilakukan terhadap tiga kategori dugaan tindak pidana: perjudian daring, korupsi, dan pendanaan terorisme.

“Kami menerima data NIK dari Kemensos, lalu kami cocokkan dengan data yang kami miliki, khususnya terkait judi online, korupsi, dan pembiayaan terorisme,” jelas Ivan.

Meski demikian, Ivan tidak menyampaikan secara rinci jumlah maupun nilai transaksi yang berkaitan langsung dengan jaringan terorisme dan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Kemensos telah mencocokkan 28,4 juta data NIK penerima bansos dengan data 9,7 juta orang yang terindikasi terlibat judi online berdasarkan informasi dari PPATK.

Dari hasil pencocokan itu, ditemukan bahwa 2 persen penerima bansos pada tahun 2024 terhubung dengan aktivitas judi daring. Temuan ini baru berasal dari data transaksi pada satu bank milik negara.

“PPATK mengidentifikasi sebanyak 571.410 KPM yang NIK-nya cocok dengan data pelaku judi online,” ungkap Saifullah dalam rapat koordinasi nasional Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta pada Selasa (8/7).

Tak hanya identitas, pihaknya juga menemukan 7,5 juta transaksi terkait judi daring di kalangan penerima bansos, dengan total nilai mencapai Rp957 miliar.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi bansos serta urgensi reformasi pada sistem verifikasi penerima manfaat. Pemerintah diharapkan segera memperkuat sistem seleksi penerima bantuan agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan mengenai sanksi atau langkah hukum terhadap para penerima bansos yang diduga terlibat dalam pendanaan terorisme maupun perjudian online. Pemerintah dan lembaga terkait masih melakukan verifikasi lanjutan guna menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Exit mobile version