
Wartajaya.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kematian seorang diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, kepada pihak kepolisian. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah terlilit lakban, yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai penyebab kematiannya.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sudah berada di ranah kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. Pihak Kemlu menegaskan tidak akan berspekulasi dan akan menunggu hasil investigasi resmi dari aparat hukum.
“Untuk kasus ini, sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kita akan menunggu hasil penyelidikan mereka,” ujar Judha saat ditemui di Banguntapan, Bantul, Rabu (9/7/2025).
Arya, menurut penuturan Judha, dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas negara. Selama masa pengabdiannya di Kemlu, almarhum bertanggung jawab atas perlindungan WNI di luar negeri, khususnya di kawasan di luar Asia Tenggara, termasuk Timur Tengah.
“Almarhum memiliki tugas penting dalam penanganan perlindungan WNI, termasuk saat proses evakuasi di wilayah seperti Turki dan Iran,” jelasnya.
Peran Arya dalam diplomasi kemanusiaan menjadi bagian penting dari upaya Kemlu menjaga keselamatan warga Indonesia di luar negeri, terutama saat menghadapi situasi darurat seperti konflik, bencana, atau isu keamanan lainnya.
Judha juga menegaskan bahwa Arya pernah menjadi saksi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Jepang. Namun, ia menekankan bahwa kasus tersebut sudah lama diselesaikan dan tidak memiliki kaitan langsung dengan peristiwa yang menimpa Arya saat ini.
“Memang benar, almarhum pernah menjadi saksi dalam perkara TPPO di Jepang. Namun, kasus tersebut sudah ditangani dan telah selesai. Kami harap hal ini tidak dikaitkan dengan kasus kematiannya saat ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Judha mengimbau agar masyarakat tidak menarik kesimpulan prematur atau menyebarkan spekulasi tanpa dasar terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemlu memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Sementara itu, pihak kepolisian diketahui telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arya. Langkah ini dilakukan guna mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik ini.
Hingga kini, publik menanti hasil resmi dari penyelidikan yang tengah berlangsung. Pemerintah melalui Kemlu berjanji akan terus mengawal proses hukum dan memastikan kejelasan atas peristiwa tragis ini, sembari menghormati hak privasi keluarga korban.
Kematian diplomat muda ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi para aparat negara dalam menjalankan tugas di lapangan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para diplomat, baik dari sisi keamanan maupun dukungan psikososial dalam pelaksanaan tugas luar negeri.