NASIONAL

Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor, BBM Dikurangi dengan Perangkat Tambahan

Wartajaya.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut diduga mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen dengan menggunakan perangkat tambahan tersembunyi.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan kabel tambahan berjenis kabel data yang dipasang di dalam blok kabel arus mesin pengisian. Perangkat ini dihubungkan dengan alat listrik serta modul yang berfungsi untuk memanipulasi jumlah BBM yang keluar dari dispenser.

“Modus operandi yang digunakan adalah memasang kabel tambahan di dalam mesin di bawah dispenser. Kabel tersebut terhubung dengan mini smartswitch, PCB, dua relay, dan beberapa komponen elektronik lainnya yang disembunyikan dengan rapi,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Dampak dan Cara Kerja Perangkat

Menurut Nunung, alat yang dipasang tidak terdeteksi dalam proses tera ulang yang dilakukan oleh petugas Metrologi Legal setiap tahunnya. Hal ini membuat kecurangan tersebut berlangsung tanpa diketahui dalam jangka waktu lama.

“Komponen tambahan ini memungkinkan pengurangan takaran BBM yang diterima konsumen. Karena alatnya tersembunyi di dalam mesin, proses pengecekan standar oleh Metrologi Legal tidak dapat mendeteksinya,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan kecurangan di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik dari Subdirektorat 1 Ditipitter Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan serta PT Pertamina Patra Niaga melakukan investigasi ke lokasi.

Penyelidikan dan Sanksi

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SPBU tersebut akhirnya disegel oleh pihak berwenang. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang turut hadir dalam penindakan ini mengungkapkan bahwa akibat kecurangan tersebut, masyarakat mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

“Dari hasil perhitungan awal, kerugian masyarakat akibat praktik ini mencapai Rp 3,4 miliar dalam satu tahun. Oleh karena itu, kami bersama Bareskrim Polri segera menyegel SPBU ini agar tidak lagi beroperasi,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pemilik SPBU yang terbukti melakukan kecurangan. Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

“SPBU ini sementara tidak bisa beroperasi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pengusaha SPBU lainnya agar tidak melakukan kecurangan serupa,” tambahnya.

Kementerian Perdagangan bersama BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar penyaluran BBM. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam distribusi BBM sangat penting untuk melindungi hak konsumen. Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button