Komisi III DPR Desak Kapolri Terapkan Pasal Berlapis terhadap Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba

Wartajaya.com – Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan pasal berlapis terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada yang dinonaktifkan. Fajar terjerat skandal pencabulan anak dan narkoba, yang terungkap setelah sebuah video tidak senonoh beredar di situs dewasa Australia.
Fajar ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan anak dan keterlibatan dalam narkoba. Ia diduga menyewa seorang anak berusia 6 tahun untuk dicabuli, merekam aksinya, lalu mengunggah video tersebut ke situs dewasa.
Video itu kemudian bocor dan dilaporkan oleh otoritas Australia kepada kepolisian Indonesia. Saat ini, Fajar ditahan di tempat khusus (patsus) Mabes Polri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas serta perilaku aparat penegak hukum. Desakan untuk menerapkan pasal berlapis mencerminkan komitmen yang lebih luas dalam menegakkan keadilan serta melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari tindakan kriminal seperti ini.
Insiden ini juga menegaskan pentingnya seleksi ketat serta pemantauan berkelanjutan terhadap pejabat yang memegang posisi strategis di kepolisian. Memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban publik memegang standar etika serta profesionalisme yang tinggi adalah hal yang krusial.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, publik dan lembaga pengawas seperti Komisi III DPR akan terus mengawasi jalannya kasus ini. Hasil dari kasus ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari jabatan atau pangkatnya.
Pada akhirnya, respons cepat dari Mabes Polri serta keterlibatan aktif DPR RI dalam mengawasi kasus ini menunjukkan adanya upaya bersama untuk menangani pelanggaran serius di dalam institusi kepolisian. Pendekatan kolaboratif ini menjadi langkah penting dalam mengembalikan kepercayaan publik dan memperkuat prinsip keadilan serta akuntabilitas di Indonesia.