Polres Metro Jakarta Selatan Bongkar Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal

Wartajaya.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik penjualan kosmetik ilegal tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dua tersangka, MS (35) dan R (37), ditangkap dalam operasi ini. MS diketahui sebagai pemilik usaha “Cream HN Ori Official” yang beroperasi di Kota Bekasi, sementara R bekerja sebagai karyawan MS.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MF (21) melaporkan pembelian kosmetik dari toko “Cream HN Ori Official” melalui platform e-commerce. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/254/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 21 Januari 2025.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/2/2025), Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan, mengungkapkan bahwa MS memperoleh pengetahuan tentang bisnis kosmetik ilegal ini dari mantan bosnya di Pulo Gebang, Jakarta Timur. “Setelah tidak bekerja lagi, tersangka ini memulai usahanya sendiri,” ujar Indra.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MS membeli bahan baku secara daring dari Pasar Asemka, Jakarta Barat. Setelah itu, ia mengemas ulang bahan tersebut menjadi produk kosmetik yang dijual dengan harga terjangkau. “Produk yang dijual antara lain paket HN dan CR 15 seharga Rp 55.000, yang berisi sabun cair pepaya, krim malam 15 gram, dan krim siang 15 gram,” jelas Indra. “Ada juga paket HN dan CR 30 seharga Rp 60.000, yang berisi sabun cair pepaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 mililiter, dan toner 20 mililiter,” tambahnya.
Saat penangkapan, MS tidak dapat menunjukkan legalitas usaha “Cream HN Ori Official”. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua KTP milik tersangka, 89 paket HN 15, 36 paket HN, berbagai stiker, satu set alat pengemas, dan satu botol plastik berisi serum. Selain itu, disita juga satu printer thermal merek Xprinter, sebuah ponsel Oppo Reno 2, 20,3 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, 6 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, dan 1,7 kilogram sisa krim siang.
“Produk-produk ini tidak memiliki label BPOM, petunjuk penggunaan, maupun tanggal kedaluwarsa,” tegas Indra.
Usaha ilegal ini telah berjalan selama 1,5 tahun, dengan keuntungan yang signifikan. “Omzet selama 1,5 tahun mencapai sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan antara Rp 60 juta hingga Rp 100 juta,” ungkap Indra.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran kosmetik ilegal yang tidak terjamin keamanannya. Penggunaan produk tanpa izin resmi dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum melakukan pembelian, terutama produk yang dijual secara daring.
Polres Metro Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik tanpa izin. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memperoleh izin resmi dari BPOM sebelum memasarkan produk kosmetik. Langkah ini penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran, serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri kosmetik dalam negeri.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan selektif dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan, serta tidak tergiur oleh harga murah tanpa memastikan legalitas dan keamanan produk tersebut.