Kapolri Tanggapi Lagu “Bayar Bayar Bayar”, Simak Lirik Lengkapnya!

Wartajaya.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan oleh grup band punk asal Purbalingga, Sukatani. Lagu tersebut menuai perhatian publik karena liriknya dianggap sebagai kritik tajam terhadap institusi kepolisian.
Setelah lagu ini viral di media sosial, Sukatani secara tiba-tiba mengumumkan penarikan lagu mereka dari semua platform pemutar musik. Pengumuman ini disampaikan oleh personel band melalui akun media sosial resmi mereka, @sukatani.band, pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam unggahan tersebut, dua anggota band, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis), menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi kepolisian.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, yang dalam liriknya (ada kata) bayar polisi yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ujar Lutfi.
Lutfi juga menjelaskan bahwa lagu ini awalnya ditulis sebagai bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang melanggar aturan. Ia pun meminta masyarakat yang telah mengunggah lagu ini di berbagai platform untuk menghapusnya. “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari Sukatani,” tambahnya.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa permintaan maaf dan penarikan lagu dilakukan tanpa paksaan dari pihak mana pun. “Pernyataan yang kami buat ini dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dari siapapun, kami buat secara sadar dan sukarela,” tutupnya.
Meskipun lagu “Bayar Bayar Bayar” sudah tidak tersedia di Spotify dan media sosial resmi Sukatani, lagu tersebut masih dapat ditemukan di platform lain seperti Bandcamp.com.
Berikut lirik lengkap lagu “Bayar Bayar Bayar” yang telah ditarik peredarannya:
Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau bikin gigs bayar polisi
Lapor barang hilang bayar polisi
Masuk ke penjara bayar polisi
Keluar penjara bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau korupsi bayar polisi
Mau gusur rumah bayar polisi
Mau babat hutan bayar polisi
Mau jadi polisi bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi fenomena ini dengan sikap terbuka terhadap kritik. “Dalam menerima kritik, tentunya kami harus legawa dan yang penting ada perbaikan, dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” ucapnya di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Kapolri menegaskan bahwa kritik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian agar terus berbenah. “Prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan dengan memberikan punishment (hukuman) kepada anggota yang melanggar dan memberikan rewards (penghargaan) kepada anggota yang baik dan berprestasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti kemungkinan adanya tekanan terhadap Sukatani untuk menarik lagunya. “Kami menduga kuat ada ancaman melalui strategi intelijen, diam ditangani sehingga dia minta maaf dan menarik karya seninya, dan itu pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Julius pada Kamis, 20 Februari 2025.
Jika dugaan tersebut benar, Julius menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Ia mengingatkan bahwa pada era Orde Baru, kritik terhadap pemerintah sering kali dilarang terbit. “Sigit juga pernah mengatakan siapa yang mengkritik polisi paling keras dia akan dijadikan duta untuk mengkritik polisi,” tambahnya.
Kontroversi ini terus menjadi perbincangan publik, dengan berbagai pihak yang mendukung kebebasan berekspresi dan meminta kepolisian untuk tetap menghormati hak-hak demokratis masyarakat.