Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas

Wartajaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Langkah ini diambil terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Kasus ini mencuat seiring dugaan praktik manipulasi dalam mekanisme jual beli minyak mentah yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengharuskan PT Pertamina, melalui anak usahanya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), mengutamakan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan minyak mereka kepada PT KPI sebelum mengekspor ke luar negeri.

Namun, dalam praktiknya, Kejagung menemukan indikasi pelanggaran hukum. PT KPI dan sejumlah KKKS diduga melakukan berbagai cara untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah yang telah ditetapkan. “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan berbagai cara. Dari sini mulai muncul unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Harli dalam konferensi pers di kantor Kejagung.

Dampak dari tindakan ini sangat merugikan negara. Minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang seharusnya bisa diolah di kilang dalam negeri justru tergantikan oleh minyak impor. Akibatnya, anggaran negara terkuras lebih besar, sementara potensi optimalisasi sumber daya dalam negeri terhambat.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik Kejagung menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas, yakni ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga menjelang malam.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat soft file yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkap Harli.

Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini semakin mempertegas permasalahan klasik dalam sektor energi Indonesia. Alih-alih menjalankan regulasi untuk kepentingan nasional, para pihak terkait justru diduga mencari celah demi keuntungan sendiri. Modus menghindari penawaran minyak mentah yang seharusnya masuk ke dalam sistem distribusi Pertamina merupakan indikasi nyata adanya praktik manipulasi demi kepentingan segelintir pihak.

Skandal ini juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap pengawasan di sektor energi, terutama di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika benar terjadi penyalahgunaan kebijakan, maka tidak hanya pihak swasta, tetapi juga pejabat yang berwenang dapat ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Meski belum ada tersangka yang diumumkan, penggeledahan kantor Ditjen Migas ini menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan kepentingan nasional. Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan demi memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa transparansi dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam harus menjadi prioritas. Jika tidak, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga ketahanan energi nasional yang akan terus berada dalam bayang-bayang kepentingan kelompok tertentu.

Exit mobile version