
Wartajaya.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan kegiatan tersebut. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (7/2).
Meski demikian, KPK belum memberikan informasi terkait hasil penggeledahan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan perkara gratifikasi yang diterima Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015.
Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari bermula dari dugaan penerimaan uang terkait perizinan proyek dinas dan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK mengungkap bahwa nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp110,72 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai barang berharga. “Penyidik menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek,” ungkap Tessa.
Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di Samarinda, Kalimantan Timur. Penyitaan ini bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tetap terawat hingga proses pengadilan rampung.
KPK juga terus menelusuri asal-usul barang sitaan sebagai bagian dari penyidikan. Nantinya, barang-barang tersebut berpotensi dirampas untuk negara guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Selain penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno, KPK juga telah menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan, turut disita.
Saat ini, KPK juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka yang sama, yakni Rita Widyasari. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
Rita Widyasari diketahui telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi tersebut. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menuntaskan seluruh proses hukum dan memaksimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.