Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Laut Tangerang ke KPK

Wartajaya.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, hari ini, Kamis (23/1), resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang, Banten. Boyamin menyebutkan bahwa terlapor dalam kasus ini melibatkan sejumlah oknum dari pemerintahan desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan cacat secara hukum. “Hari ini kami mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi atas penerbitan ratusan sertifikat HGB dan SHM di wilayah laut Tangerang yang populer dengan sebutan pagar laut,” ujar Boyamin.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut kemungkinan besar didasarkan pada dokumen palsu, seperti catatan girik, letter C/D, atau warkah di kantor desa, kecamatan, maupun BPN. Menurut Boyamin, tindakan ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri atau pihak lain yang menjalankan jabatan umum secara terus-menerus, yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar administrasi, dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

“Terlapor dalam kasus ini tidak hanya oknum di tingkat desa, tetapi juga hingga tingkat kabupaten dan BPN,” lanjut Boyamin.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan ratusan sertifikat di kawasan laut Tangerang. Berdasarkan peninjauan kementerian, area yang bersangkutan berada di bawah laut dan berada di luar garis pantai, sehingga tidak layak dijadikan properti pribadi.

Nusron menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut, yang rata-rata diterbitkan antara 2022 hingga 2023, telah dinyatakan cacat prosedur dan material. Oleh karena itu, sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut tersebut secara hukum dapat dicabut atau dibatalkan.

Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa dari total 263 bidang SHGB di kawasan tersebut, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki oleh perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang telah dilengkapi dengan SHM.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan penerbitan sertifikat di wilayah yang secara logis dan hukum tidak dapat dimiliki secara pribadi. MAKI berharap laporan ini dapat mendorong KPK untuk segera mengambil langkah investigasi.

“Pemberantasan korupsi di sektor agraria harus ditingkatkan, terutama untuk kasus yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Boyamin.

Kasus korupsi laut Tangerang ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap proses sertifikasi tanah, khususnya di kawasan pesisir yang memiliki status hukum sensitif. Dengan laporan resmi yang diajukan hari ini, publik berharap langkah tegas dari aparat hukum dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem agraria di Indonesia.

Exit mobile version