Wartajaya.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Hingga kini, sebanyak 20 anggota polisi telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan sanksi beragam, mulai dari pemecatan tidak hormat hingga demosi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. “Jadi, total sudah ada 20 (anggota polisi) dengan kemarin,” ujar Erdi pada Selasa (14/1/2025). Ia menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 18 polisi yang teridentifikasi terlibat. Para pelaku berasal dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Pengembangan Kasus dan Penindakan Etik
Menurut Erdi, pengembangan kasus terus dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Hasil investigasi menunjukkan adanya penambahan jumlah pelanggar. “Bukan berarti jumlah pelakunya tetap 18. Dari hasil pengembangan Propam, ternyata ada penambahan,” jelasnya.
Penindakan etik dilakukan secara simultan dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan transparansi. “Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” tegas Erdi. Sidang etik dijadwalkan terus berlangsung guna menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.
Daftar Pelaku dan Sanksi yang Dijatuhkan
Dari 20 anggota yang telah disidang, beberapa menerima pemecatan tidak hormat, termasuk mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan. Selain itu, sejumlah anggota lainnya dikenakan demosi hingga delapan tahun. Total uang hasil pemerasan dalam kasus ini dilaporkan mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusinya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025), Jenderal Sigit menyatakan bahwa Polri berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment secara konsisten.
“Saya kira itu bagian dari komitmen kita. Terkait pelanggaran, kami tidak pernah ragu untuk mengambil tindakan tegas. Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga integritas institusi,” ujarnya.
Jenderal Sigit juga menekankan pentingnya keadilan dalam menilai kinerja setiap anggota Polri. “Kami memastikan tidak ada tebang pilih dalam memberikan sanksi. Tindakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tambahnya.
Kasus pemerasan ini telah mencoreng citra Polri di mata publik. Namun, langkah tegas yang diambil menunjukkan komitmen institusi untuk melakukan pembenahan internal. Dengan melibatkan pengawasan dari Kompolnas, Polri berupaya menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kasus pemerasan di DWP ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Upaya Polri dalam menindak pelanggaran etik secara tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.