Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Melody Sharon (31) menguak fakta baru yang semakin memperburuk citra dirinya. Setelah melindas dan menyeret suaminya sejauh 200 meter hingga menyebabkan kaki suaminya patah, Melody diketahui pergi berlibur ke Bali bersama salah satu pria yang diduga sebagai selingkuhannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkap bahwa Melody tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. “Sebelum ditangkap, tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan, masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” ujar Nicolas kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Melody akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski sempat menangis mengaku menyesal setelah penahanan, tindakan keji yang dilakukannya menimbulkan luka mendalam, baik fisik maupun psikologis, bagi korban. “Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah,” tambah Nicolas.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi Melody dilakukan dalam keadaan sadar penuh. Insiden tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, saat suaminya, AG, memergoki Melody berselingkuh dengan dua pria sekaligus. Bukannya meminta maaf, Melody justru memilih tindakan brutal yang membahayakan nyawa suaminya.
Melody kini menghadapi jeratan hukum berat. Ia didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap pasangan.
Baca juga: Contra Flow di Tol Jakarta-Cikampek Jadi Langkah Efektif Korlantas Atasi Kepadatan Arus Mudik Nataru
Selain jeratan kasus KDRT, Melody juga dilaporkan atas dugaan perzinaan. Laporan ini diajukan oleh suaminya, AG, ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Desember 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah Melody dan salah satu pria yang diduga menjadi selingkuhannya, berinisial TS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam hal ini saudara AG,” kata Ade Ary, Sabtu (21/12/2024).
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama karena perilaku Melody yang dinilai tidak hanya merusak kehormatan keluarga tetapi juga mencerminkan kurangnya rasa kemanusiaan. Keputusannya untuk berlibur bersama selingkuhannya setelah melakukan tindakan keji semakin memperkuat opini publik bahwa Melody adalah pribadi yang tidak memiliki rasa empati.
Pakar hukum keluarga, Yusril Effendi, menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan rumah tangga yang sangat memprihatinkan. “Tindakan seperti ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa dalam rumah tangga dapat disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian besar bagi korban,” ungkap Yusril dalam wawancara terpisah.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini dengan transparan dan profesional. “Kami akan terus mendalami semua bukti, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam kasus ini. Tindakan hukum harus memberikan efek jera,” tegas Nicolas.
Melody kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan brutalnya, baik dari sisi hukum maupun moral. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.