Kasus Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor BI dan Tentukan Dua Tersangka
Wartajaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh Bank Indonesia (BI). Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember 2024), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor BI yang terletak di Jakarta Pusat. Penggeledahan ini berlangsung sekitar delapan jam dan mencakup ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Sumber yang mengetahui jalannya penyidikan ini mengonfirmasi bahwa tiga ruangan digeledah oleh penyidik. Proses penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti penting yang dapat memperjelas dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukannya. “Betul, (geledah) ke tiga ruangan,” ungkap sumber tersebut dalam pesan tertulisnya pada Selasa (17/12).
Selain melakukan penggeledahan, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kami ambil,” kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan. Menurutnya, dokumen-dokumen yang disita mencakup rincian besaran dana CSR yang disalurkan dan pihak-pihak yang menerima dana tersebut.
KPK menilai ada indikasi penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dugaan sementara menunjukkan bahwa sejumlah yayasan yang menerima dana tersebut mungkin tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut. “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper,” jelas Rudi.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka tersebut diketahui merupakan anggota DPR. “Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya,” ujar Rudi Setiawan, menambahkan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Respons dari Bank Indonesia sendiri disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. Ia membenarkan bahwa KPK mendatangi kantor pusat BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR. “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024,” ujarnya. Ramdan juga menegaskan bahwa BI akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah berlangsung. “Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK,” imbuhnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana negara, yang kini menjadi sorotan publik. KPK diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta lebih lanjut guna memastikan tidak ada pihak yang terlepas dari pertanggungjawaban dalam kasus ini.