Roy Suryo Dipenjara karena Meme Stupa, Bukan Akun ‘Fufufafa’ Seperti Klaim di TikTok
Wartajaya.com – Sebuah unggahan di platform media sosial TikTok baru-baru ini memicu perhatian publik terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Video tersebut menampilkan Majelis Hakim yang membacakan vonis sembilan bulan penjara bagi Roy Suryo, disertai narasi yang menuduhnya sebagai pemilik akun Kaskus bernama “Fufufafa.” Akun ini diduga digunakan untuk menghina Presiden Prabowo, mengaitkan vonis Roy Suryo dengan tindakan tersebut.
Namun, narasi yang diangkat dalam video itu tampaknya menyimpang dari fakta hukum yang sebenarnya. Informasi yang disampaikan melalui TikTok tersebut telah menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat, menimbulkan opini yang tidak akurat terhadap kasus Roy Suryo. Unggahan itu menyatakan, “ternyata roy suryo pemilik akun fufufafa bukan Gibran,” yang tanpa bukti menghubungkan nama Roy dengan akun kontroversial itu.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, video viral itu nyatanya hanya merupakan cuplikan yang dipotong dari tayangan asli di kanal YouTube KompasTV. Video asli yang diunggah KompasTV tersebut berjudul “Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Unggah Meme Stupa” dan tidak menyebutkan keterlibatan akun “Fufufafa” atau kaitannya dengan Presiden Prabowo.
Vonis sembilan bulan yang diterima Roy Suryo sesungguhnya tidak terkait dengan dugaan penghinaan kepada Presiden melalui akun Kaskus. Sebaliknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tersebut terkait tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Roy melalui unggahan meme yang memicu sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Meme tersebut menampilkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit sehingga menyerupai wajah Presiden Joko Widodo, suatu tindakan yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penodaan agama.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Desember, Majelis Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo terbukti bersalah dalam tindakannya yang dianggap menyebarkan informasi mengandung kebencian dan permusuhan. Hakim juga menilai bahwa unggahan meme tersebut memicu keresahan di masyarakat serta dianggap merendahkan simbol-simbol agama tertentu. Akibat perbuatannya, ia divonis penjara selama sembilan bulan, yang menurut pengamat hukum dinilai cukup ringan jika dibandingkan dengan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Baca juga: Netanyahu Pecat Menhan Yoav Gallant, Protes Memanas di Israel
Fenomena video viral yang menyesatkan ini memperlihatkan betapa rawannya informasi di era digital saat ini. Munculnya konten yang tidak sesuai fakta, terutama di media sosial seperti TikTok, memberikan dampak buruk pada persepsi publik yang akhirnya memperkeruh situasi. Misinformasi yang disebarluaskan oleh akun-akun media sosial ini berpotensi merusak reputasi seseorang dan mengganggu proses peradilan yang sudah berjalan sesuai prosedur.
Jurnalis KompasTV, dalam klarifikasinya, menegaskan bahwa cuplikan video tersebut telah dipotong dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menebarkan narasi palsu. KompasTV menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengedit konten tanpa izin untuk disebarluaskan dengan maksud tertentu, terutama yang bisa menyesatkan pemahaman publik.
Pengamat media sosial dan pakar hukum siber juga angkat bicara terkait kasus ini. Mereka mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, khususnya platform yang mengedepankan konten visual singkat seperti TikTok. “Masyarakat perlu lebih selektif dan sebaiknya merujuk pada sumber-sumber yang terpercaya sebelum mempercayai dan membagikan informasi sensitif seperti ini,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya literasi digital dan kesadaran masyarakat dalam menyikapi berita di era digital. Masyarakat diimbau untuk menghindari spekulasi tanpa dasar yang dapat memperkeruh situasi serta menimbulkan fitnah. Berita atau video yang mengandung unsur provokasi tanpa sumber yang jelas patut untuk diwaspadai agar masyarakat tidak terjerumus dalam arus misinformasi.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Roy Suryo dipenjara akibat kepemilikan akun “Fufufafa” adalah klaim keliru. Vonis yang dijatuhkan pada mantan menteri ini terkait dengan penyebaran ujaran kebencian melalui unggahan meme yang menyentuh aspek SARA.