Wartajaya.com – Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terlibat dalam dugaan aktivitas judi online resmi dinonaktifkan pada Senin (4/11/2024). Langkah ini diambil setelah mereka ditahan oleh pihak kepolisian, menyusul kasus yang berkaitan dengan pelanggaran serius terhadap integritas lembaga negara. “Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” demikian pernyataan resmi Kemkomdigi.
Proses verifikasi terhadap identitas para oknum yang terlibat masih berlangsung. Kemkomdigi bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan koordinasi lebih lanjut terkait kasus ini. Dalam keterangan resmi, Kemkomdigi menyatakan bahwa dalam waktu maksimal tujuh hari setelah surat penahanan dikeluarkan oleh Polri, pihak kementerian akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap para pegawai yang terlibat.
Meskipun langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan lembaga, Kemkomdigi menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. “Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” jelas Kemkomdigi lebih lanjut. Namun, keputusan ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan internal kementerian dapat berfungsi secara maksimal tanpa adanya insiden seperti ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai di bawah kementeriannya untuk tetap berkomitmen terhadap pakta integritas yang telah disepakati. Menurutnya, penting untuk memperkuat perang terhadap praktik-praktik ilegal seperti perjudian online, yang semakin meresahkan masyarakat. “Komitmen terhadap integritas sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga negara tidak disusupi oleh oknum yang merusak citra dan kepercayaan publik,” ujar Meutya Hafid.
Baca juga: Jokowi Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Kemkomdigi juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan lebih lanjut jika ditemukan adanya keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal serupa. Salah satu bukti yang mencuat adalah adanya fasilitas ‘kantor satelit’ di Bekasi yang digunakan oleh para tersangka untuk mengelola aktivitas judi online. Pihak kepolisian telah menggeledah lokasi tersebut dan menemukan bukti yang menguatkan dugaan bahwa beberapa situs judi online yang seharusnya diblokir tetap dibiarkan beroperasi.
Dari sekitar 5.000 situs yang seharusnya diblokir oleh Kemkomdigi, tercatat bahwa sekitar 1.000 situs dibiarkan tetap berjalan tanpa adanya tindakan tegas. Tindakan tersebut jelas menjadi sorotan, karena menunjukkan celah dalam pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh kementerian yang seharusnya bertugas untuk melindungi masyarakat dari bahaya konten ilegal, termasuk perjudian online.
Kasus ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal yang seharusnya dilakukan lebih ketat oleh Kemkomdigi. Tindakan tegas terhadap para oknum yang terlibat perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang, dan untuk memastikan bahwa kementerian ini kembali dipercaya oleh publik. Ke depan, Kemkomdigi harus memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi agar insiden semacam ini tidak mengancam integritas lembaga pemerintah.