Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengajuan Peninjauan Kembali Tetap Berlanjut
Hot NewsNASIONAL

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengajuan Peninjauan Kembali Tetap Berlanjut

Wartajaya.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida“, Jessica Kumala Wongso, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta. Senyum lebar terlihat di wajah Jessica saat ia keluar dari lapas pada Minggu pagi, menandai akhir dari masa penahanannya.

Jessica, yang selama ini bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah atas kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan bahwa ia telah mengikhlaskan semua yang terjadi. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani,” ujar Jessica dalam pernyataan pertamanya setelah pembebasan bersyaratnya.

Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica melalui kuasa hukumnya tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membersihkan namanya dari tuduhan pembunuhan yang telah menghantuinya selama bertahun-tahun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa pengajuan PK oleh Jessica merupakan langkah yang wajar. “Jika ia masih tak bisa menerima hukumannya maka ia memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali selama memiliki bukti baru,” kata Fickar. Ia menambahkan bahwa rencana pengajuan PK menunjukkan bahwa Jessica masih merasa tidak adil dengan keputusan hukum yang telah dijatuhkan kepadanya.

Menurut Fickar, jika Jessica mampu menghadirkan bukti baru yang kuat, kasus pembunuhan “kopi sianida” ini bisa dibuka kembali. “Jika bukti baru tersebut meyakinkan, maka kasus ini bisa diselidiki ulang untuk menemukan pelaku sebenarnya. Namun, jika bukti baru itu tidak cukup kuat, maka kasus ini akan tetap ditutup,” tambahnya.

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menjelaskan bahwa bukti baru yang diajukan Jessica Wongso belum tentu bisa membuatnya bebas. “Bukti baru bisa saja hanya meringankan atau mengurangi hukumannya, tapi tidak serta-merta membebaskannya,” jelas Gandjar. Namun, ia juga menekankan bahwa jika bukti baru tersebut mampu membuktikan Jessica tidak bersalah, maka nama baik Jessica harus dipulihkan oleh pengadilan.

Baca juga: Prestasi Memukau Polda Kalteng: Raih Penghargaan Bergengsi dari KemenPAN RB

Ahmad Sofian, ahli hukum pidana dari BINUS University, menambahkan bahwa kasus ini masih memiliki peluang untuk diusut kembali, mengingat masa daluarsa untuk pidana yang ancamannya seumur hidup adalah 18 tahun. “Kasus ini masih 8 tahun, jadi masih tersisa 10 tahun lagi sesuai UU Pidana,” ungkap Sofian. Dengan demikian, Jessica masih memiliki waktu yang cukup untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Sofian juga menekankan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan kuasa hukum Jessica adalah mengajukan bukti baru ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diverifikasi. “Alat buktinya diajukan ke PN dulu untuk dicek bahwa alat bukti itu belum pernah diajukan sebelumnya. Kalau ternyata belum, maka pengajuannya bisa dikabulkan,” jelasnya. Setelah itu, keputusan akan diambil oleh hakim agung di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pembebasan bersyarat Jessica telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jessica setiap tahunnya mendapatkan remisi, sehingga memungkinkan Ditjenpas Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat kepadanya,” ujar Supratman. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa Jessica telah memenuhi syarat menjalani dua per tiga masa pidana sebagai syarat utama pembebasan bersyarat.

Pembebasan Jessica Wongso ini menjadi sorotan publik mengingat kontroversi yang menyelimuti kasus “kopi sianida”. Meskipun telah bebas, langkah Jessica untuk mengajukan PK menunjukkan bahwa perjuangannya belum selesai. Kasus ini juga membuka kembali diskusi mengenai keadilan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang penuh dengan kontroversi dan spekulasi publik.

Jessica kini menghadapi tantangan baru untuk membuktikan ketidakbersalahannya dan menghapus stigma yang telah melekat padanya selama bertahun-tahun. Bagaimana proses hukum ini akan berkembang, masih menjadi tanda tanya yang menarik perhatian banyak pihak.

Sumber: Kompas.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button