Hot NewsNASIONAL

Video Penganiayaan Anak di Pinrang, Sang Ayah Ternyata Positif Narkoba

Wartajaya.com – Kasus penganiayaan terhadap anak kandung kembali mengemuka di Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Sandi (25), warga Pinrang, ditangkap oleh kepolisian setelah diduga melakukan tindakan kekerasan brutal terhadap anaknya yang masih berusia satu tahun. Aksi keji ini bahkan direkam dan dikirimkan kepada istrinya melalui pesan video.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, mengungkapkan bahwa tindakan kejam Sandi dilakukan karena kemarahannya terhadap istrinya yang sedang berada di rumah orangtuanya di Soppeng, Sulawesi Selatan. Perasaan marah ini memuncak setelah Sandi meminta istrinya untuk pulang, namun terjadi percekcokan melalui telepon. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, Sandi memutuskan untuk menganiaya anaknya sambil merekam tindakan tersebut dan mengirimkan rekaman ke istrinya.

“Tindakan penganiayaan ini sangat mencengangkan. Pelaku menganiaya anaknya dengan sangat brutal dan merekam kejadian tersebut. Rekaman tersebut dikirim ke istrinya sebagai bentuk balas dendam,” jelas Andi.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah lima tahun penjara.

Motif dari tindakan kejam ini berakar dari ketidakpuasan Sandi terhadap istrinya yang telah meninggalkannya selama satu tahun. Selama periode tersebut, keduanya tidak tinggal serumah karena sang istri memilih untuk tinggal di rumah orangtuanya.

Baca juga: Pengadilan Vonis Bebas Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin

Lebih tragis, tidak hanya anak Sandi yang menjadi korban penganiayaan. Nenek Sandi juga ikut menjadi korban kekerasan saat mencoba menghentikan tindakan kejam tersebut. Ketika nenek Sandi berusaha untuk melindungi balita tersebut, Sandi malah menendangnya dengan keras hingga nenek tersebut menyerah. Setelah itu, keduanya, nenek dan cucunya, dikurung oleh Sandi selama kurang lebih 16 jam.

“Pelaku tidak hanya menganiaya anaknya tetapi juga neneknya yang mencoba melawan. Kedua korban disekap dan baru dibebaskan setelah 16 jam dari kurungan,” tambah Andi.

Peristiwa penyekapan ini dimulai pada hari Minggu (4/8/2024) pukul 19.00 Wita dan berakhir pada hari Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita. Selama periode ini, kedua korban mengalami trauma berat baik fisik maupun mental.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan Sandi melibatkan kerja sama antara polisi, TNI, dan aparat desa setempat. Proses penangkapan tidak berlangsung mulus; petugas harus menunggu selama 16 jam karena negosiasi dengan pelaku tidak membuahkan hasil. Sandi akhirnya ditangkap setelah melawan dan berontak, bahkan menangis histeris saat digelandang ke kantor polisi.

“Kami sempat menghadapi kesulitan saat bernegosiasi dengan pelaku. Namun, akhirnya kami berhasil menangkapnya meski dia sempat melawan,” kata Andiko.

Usai ditangkap, Sandi menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin. Kecurigaan pihak kepolisian bahwa Sandi berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan terbukti benar. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif narkoba, yang mendukung dugaan bahwa dia dalam pengaruh zat terlarang saat melakukan tindakan kekerasan,” jelas Andiko.

Kondisi ini memperburuk situasi, mengingat efek narkoba dapat memperparah perilaku agresif dan kekerasan. Kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan kejamnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Pengawasan ketat terhadap penggunaan narkoba juga menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah tindakan kriminal serupa di masa depan.

Sumber: Kompas.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button