Wartajaya.com – Fashion stylist Wanda Hara, yang juga dikenal dengan nama asli Irwansyah, resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu, 24 Juli 2024. Laporan tersebut mencuat terkait dugaan penistaan agama setelah Wanda Hara hadir dalam sebuah kajian yang dipimpin oleh Ustaz Hanan Attaki dengan mengenakan pakaian muslimah lengkap dengan cadar.
Laporan ini diajukan oleh Muhammad Rizky Abdullah, seorang advokat yang menilai tindakan Wanda Hara sebagai bentuk pencemaran terhadap ajaran agama Islam. Menurut Rizky, tindakan Wanda mengenakan pakaian muslimah dan cadar serta berperilaku seolah-olah ia seorang wanita, merupakan bentuk penyesatan yang serius.
“Yang bersangkutan sudah memakai cadar, hijab, dan jilbab, serta duduk di saf perempuan selama kajian Ustaz Hanan Attaki. Hal ini jelas mengundang masalah karena Wanda sebenarnya adalah seorang pria,” ungkap Muhammad Rizky Abdullah saat melaporkan kasus tersebut. Rizky menambahkan bahwa beberapa artis yang hadir bersama Wanda Hara juga turut terlibat sebagai saksi dalam laporan ini, meskipun mereka tidak dijadikan tersangka.
Baca juga: Panji Gumilang Bebas dari Penjara, Keadilan Dipertanyakan!
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI setelah melalui proses yang cukup panjang. Rizky menceritakan bahwa setelah berjam-jam perdebatan dan koordinasi dengan pihak penyidik, laporan tersebut akhirnya diterima secara resmi. “Kami menghadapi proses yang sangat intens dari jam satu siang sampai delapan malam. Kami telah berkonsultasi dan berdiskusi dengan penyidik, dan akhirnya laporan kami diterima,” kata Rizky kepada media.
Setelah perdebatan panjang mengenai pasal yang tepat, pihak kepolisian memutuskan untuk mengenakan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama terhadap Wanda Hara. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang dianggap merendahkan atau menghina agama, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai tindak pidana yang diterapkan. Namun, setelah penilaian mendalam, semua perbedaan tersebut telah diselesaikan. Secara hukum, tindakan Wanda Hara jelas memenuhi unsur delik,” jelas Muhammad Rizky Abdullah.
Menanggapi laporan tersebut, Wanda telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Dalam pernyataannya, Wanda menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menyinggung agama dan mengenakan pakaian tersebut dengan niat yang baik. Meski begitu, Muhammad Rizky Abdullah tetap berkomitmen untuk melanjutkan laporan ini karena ia percaya bahwa tindakan Wanda Hara dilakukan dengan kesadaran penuh.
“Perlu dicatat bahwa Wanda Hara memakai busana muslim dan cadar secara sadar dan telah mempersiapkannya sebelumnya. Dia juga tidak datang sendiri ke kajian tersebut, melainkan bersama beberapa artis lain. Hal ini menunjukkan bahwa ada niat yang jelas dalam tindakannya,” tambah Rizky.
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian, dan masyarakat menantikan langkah-langkah hukum selanjutnya. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Keputusan akhir dari penyidikan akan menentukan apakah Wanda Hara akan menghadapi tuntutan lebih lanjut atau tidak.
Sumber: KapanLagi.