Penyelidikan Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Bali Berlanjut

Wartajaya.com – Sebanyak 10 anggota polisi dari Polres Klungkung, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang warga berinisial IWS (47), sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini masih berlangsung intensif.

“Saat ini, sesuai dengan laporan, ada 10 orang yang diperiksa dan kami masih mendalami kasus ini,” ujar Jansen di Mapolda Bali, Selasa (9/7).

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur dalam penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung. Selain diperiksa oleh Propam, ke-10 anggota tersebut juga akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam insiden tersebut.

“Sudah diperiksa dan akan diproses sesuai ketentuan hukum kita, dengan mempertimbangkan kode etik profesi. Nantinya akan ada sidang kode etik, dan indikasi tindak pidana juga akan ditangani oleh Ditreskrimum,” imbuh Jansen.

Berdasarkan pendalaman sementara, diduga kuat ke-10 personel Polres Klungkung telah melanggar prosedur. Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

“Pada saat pendalaman, tampaknya ada pelanggaran prosedur. Akibatnya, para anggota tersebut kini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Bali dan Ditreskrimum, karena ada dugaan penganiayaan,” tambahnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menangani pengaduan dari IWS, warga Denpasar, yang mengaku dianiaya dan disekap oleh sejumlah polisi Polres Klungkung. Akibat insiden tersebut, IWS mengalami luka permanen pada salah satu gendang telinganya.

Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari IWS mengenai tindakan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta unfair trial oleh 10 oknum polisi dari Polres Klungkung, yang terjadi antara 26 hingga 28 Mei 2024.

“Dari hasil pemeriksaan dokter, ada robekan di telinga kiri,” ungkap Rezky saat konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).

Publik kini menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Propam dan Ditreskrimum Polda Bali. Proses ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Namun, perkembangan kasus ini juga memperlihatkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal kepolisian yang perlu diperbaiki. Insiden seperti ini seharusnya tidak terjadi dan menunjukkan perlunya penegakan disiplin yang lebih ketat di tubuh kepolisian.

Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal. Tindakan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum harus dijatuhi sanksi tegas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

LBH Bali berkomitmen untuk terus mendampingi IWS dalam proses hukum yang berjalan. Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk bertindak transparan dan adil dalam menangani kasus ini.

Kasus ini juga menjadi alarm bagi kepolisian untuk melakukan reformasi internal, guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Kepolisian harus memastikan bahwa seluruh anggotanya menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan etika profesi.

Kejadian ini memperlihatkan pentingnya peran lembaga pengawasan seperti Propam dalam menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi IWS yang menjadi korban dalam insiden ini.

Masyarakat Bali dan seluruh Indonesia kini menantikan kejelasan dari kasus ini, berharap bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Hanya dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan dan dipertahankan.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Serukan Polri Tingkatkan Profesionalitas Demi Keamanan dan Demokrasi Indonesia

Sumber: CNN.

Exit mobile version