Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kasus Pinjol Tanpa Izin, Para Pelamar Kerja di PGC Rugi Hingga Rp 1,1 Miliar
Site icon www.wartajaya.com

Kasus Pinjol Tanpa Izin, Para Pelamar Kerja di PGC Rugi Hingga Rp 1,1 Miliar

Dugaan Penipuan di Toko HP PGC, Data Pribadi Dipakai Tanpa Izin untuk Pinjol.

Dugaan Penipuan di Toko HP PGC, Data Pribadi Dipakai Tanpa Izin untuk Pinjol.

Wartajaya.com – Skandal besar mengenai penyalahgunaan data pribadi mencuat di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, setelah data 27 pelamar kerja di sebuah toko HP disalahgunakan untuk pinjol atau pinjaman online tanpa seizin mereka.

Muhammad Lutfi (31), salah satu korban, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal sejak awal Mei 2024. Para korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh seseorang berinisial R, yang merupakan karyawan di toko ponsel PGC tersebut. Syaratnya, para pelamar harus menyerahkan KTP, ponsel, dan surat lamaran.

Namun, alih-alih diterima bekerja, data pribadi para korban malah digunakan untuk mengajukan pinjaman online. “R menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Namun, data kita justru disalahgunakan untuk pinjol,” ujar Lutfi kepada Antara di Polres Jakarta Timur.

Para korban baru mengetahui penggunaan data mereka untuk pinjol setelah menerima pemberitahuan dari aplikasi pinjol yang tidak mereka kenal sebelumnya. Mereka mendapati adanya transaksi pinjaman dan kredit online seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, dan Akulaku tanpa pernah mengajukannya.

Total kerugian akibat penyalahgunaan data ini mencapai Rp 1,1 miliar. “Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dan kami juga telah menggandeng kuasa hukum untuk menindaklanjuti,” tambah Lutfi.

Muhammad Tasrif Tuasamu, kuasa hukum para korban, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan pada 5 Juni atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Karyawan di konter ponsel ini diduga melakukan kejahatan, dan kami memiliki bukti yang kuat untuk mendukung laporan ini,” tegasnya.

Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk keuntungan pribadi semacam ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya melindungi informasi pribadi mereka. Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus di PGC ini lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban yang terkena dampak dari praktik penipuan ini.

Baca juga: BAIS TNI dan Inafis Polri Bocor, Data Rahasia Negara Dijual Murah di Dark Web

Sumber: Kumparan

Exit mobile version