Wartajaya.com – Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2024 dan mulai berlaku penuh pada 30 Juni 2025.
Menurut Perpres, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat pada 30 Juni 2025. “Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025,” bunyi pasal 103B Ayat 1 dari Perpres tersebut.
Melalui kebijakan baru ini, rumah sakit diberi waktu untuk mempersiapkan diri agar siap menjalankan sistem baru sebelum batas waktu yang ditentukan. Selama masa transisi, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, mempertanyakan alasan di balik penerapan KRIS. Ia menilai pemerintah terkesan memaksakan sistem baru ini tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan hak konsumen BPJS Kesehatan. “YLKI mempertanyakan alasan pemerintah yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan kelas rawat inap standar,” ujar Rio kepada Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.
Rio menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi hak konsumen dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Menurutnya, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah meningkatkan standar pelayanan kesehatan secara menyeluruh, bukan menyamaratakan kelas rawat inap. “Bukan kelas rawat inap standar yang dibutuhkan, melainkan standarisasi kelas yang lebih baik,” tambahnya.
YLKI juga mengingatkan bahwa hak konsumen untuk memilih merupakan mandat dari Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dengan diterapkannya KRIS, pilihan konsumen menjadi terbatas, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih nyaman dan merata bagi seluruh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa standar minimal yang diterapkan dalam KRIS diharapkan dapat memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan secara keseluruhan. “Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” kata Budi dalam konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023.
Namun, kritik dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa banyak yang merasa kebijakan ini belum tentu mampu memenuhi harapan tersebut. Mereka khawatir bahwa standar minimal yang diterapkan justru akan mengurangi kualitas layanan yang diterima peserta BPJS Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dan penerapan KRIS akan membawa perubahan signifikan dalam layanan kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini menuntut kesiapan rumah sakit dalam menyediakan fasilitas sesuai standar yang ditetapkan. Namun, dengan waktu yang terbatas, banyak pihak meragukan kesiapan rumah sakit untuk memenuhi tuntutan ini.
Selain itu, masyarakat yang terbiasa dengan sistem kelas lama mungkin merasa dirugikan dengan hilangnya pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Pada akhirnya, kebijakan ini menimbulkan perdebatan tentang efektivitas dan dampaknya terhadap kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, penerapan KRIS oleh pemerintah Jokowi menjadi isu yang perlu diawasi dan dievaluasi secara mendalam. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama yang harus dijaga, dan setiap kebijakan yang diambil harus memastikan kesejahteraan dan hak konsumen tetap terjamin.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Bea Cukai Menuai Kritik Tajam, Sri Mulyani Ambil Langkah Tegas!
Sumber: Tempo.