Hot NewsNASIONAL

Tragis! Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Sebabkan 11 Tewas, Peringatan Serius Keamanan Transportasi

Wartajaya.com – Kecelakaan tragis menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok saat dalam perjalanan karyawisata. Sebuah bus yang mengangkut 157 orang, termasuk 28 guru dan 122 siswa, mengalami insiden maut di jalan turunan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB. Dalam kecelakaan tersebut, 11 orang SMK Lingga Kencana dinyatakan meninggal dunia, dengan korban luka sebanyak 32 orang. Salah satu korban meninggal adalah seorang guru.

Menurut laporan dari Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, korban luka telah segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang. Namun, seiring dengan berkembangnya situasi, 32 korban luka ringan kemudian dipindahkan ke beberapa rumah sakit di Kota Depok, Jawa Barat. RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, RS Universitas Indonesia, dan RSUD Kota Depok menjadi tempat penanganan medis bagi para korban.

Imam menjelaskan bahwa sebagian korban membutuhkan perawatan khusus yang tidak tersedia di RSUD Subang. Namun, kondisi luka ringan telah diatasi dan mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Meskipun demikian, beberapa korban masih harus menjalani perawatan di RSUD Subang karena memerlukan tindakan medis yang lebih lanjut.

Informasi terbaru dari Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) menegaskan bahwa seluruh rombongan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut terdiri dari 157 orang yang menggunakan tiga unit bus. Dari jumlah tersebut, 11 orang tewas dan 32 lainnya mengalami luka-luka. YKS terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan informasi terkini mengenai kondisi mereka.

Dalam konteks penyebab kecelakaan bis SMK Lingga Kencana ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menyampaikan bahwa bus pariwisata yang terlibat dalam kejadian tersebut tidak memenuhi persyaratan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan. Bus tersebut, dengan nomor polisi AD 7524 OG, tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) yang berlaku hingga 6 Desember 2023.

Hendro menegaskan pentingnya uji berkala kendaraan bermotor demi keselamatan di jalan raya. Ia menyoroti perlunya keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengujian berkala, serta peran aktif masyarakat dalam memastikan armada bus yang mereka gunakan telah lolos uji berkala.

Sementara itu, dalam konteks hukum, Hendro menegaskan bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap armada bus pariwisata serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan keselamatan berlalu lintas. Semoga kecelakaan ini menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengawasan dan keselamatan transportasi di Indonesia. Turut berduka bagi setiap keluarga SMK Lingga Kencana yang ditinggalkan.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Bea Cukai Menuai Kritik Tajam, Sri Mulyani Ambil Langkah Tegas!

Sumber: Antaranews.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button