Ini Alasan Mengapa Bea Cukai Menuai Kritik Tajam, Sri Mulyani Ambil Langkah Tegas!

Wartajaya.com – Institusi Bea Cukai tengah menjadi sasaran kritik tajam di jagat media sosial belakangan ini. Gelombang protes dari sejumlah netizen menyoroti kerumitan dalam proses pengurusan barang impor. Dua kasus yang menjadi sorotan publik adalah kesulitan yang dihadapi pengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menerima hibah alat bantu belajar tunanetra serta kasus bea masuk yang mencapai puluhan juta rupiah atas pembelian sepatu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui tekanan tersebut dan menyatakan telah memberikan arahan kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki layanan serta mendengarkan keluhan masyarakat. “Saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai Kementerian/Lembaga,” tegas Sri Mulyani dalam pernyataannya di akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).

Menurut Sri Mulyani, koordinasi yang efektif dengan pihak terkait dalam mengatur arus barang impor dan ekspor menjadi hal yang sangat penting. “Saya juga meminta BC untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Sri Mulyani menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan baru terkait ekspor-impor serta regulasi dari instansi lain. “Bea Cukai juga harus terus mampu mengedukasi dan mengkomunikasikan peraturan-peraturan yang merupakan aturan dari berbagai kementerian lembaga,” ujarnya.

Kontroversi seputar peralatan tunanetra SLB pun mendapat tanggapan dari Sri Mulyani. Ia menjelaskan bahwa peralatan yang tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta merupakan barang kiriman yang sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman pada Desember 2022. Namun, karena pengurusannya tidak dilanjutkan oleh pihak sekolah, Bea Cukai menetapkan barang tersebut sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sri Mulyani juga menyoroti keterlambatan dalam proses pengurusan yang membuat barang hibah tersebut terbengkalai. “Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD),” jelasnya.

Baru setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial, diketahui bahwa peralatan tersebut merupakan hibah dari Korea Selatan. Sri Mulyani menegaskan bahwa Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait. Namun, upaya tersebut diharapkan tidak hanya sekadar penyelesaian kasus individu, melainkan sebagai bagian dari peningkatan kesadaran masyarakat akan proses ekspor-impor serta peran Bea Cukai dalam menjaga perekonomian negara.

Tantangan bagi Bea Cukai untuk terus meningkatkan pelayanan dan koordinasi dengan pihak terkait pun masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Diharapkan dengan langkah-langkah konkret yang diambil, kerumitan dalam pengurusan barang impor dapat diminimalisir, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas ekonomi.

Baca juga: Lima Polisi Terjaring Sindikat Narkoba, Ancam Martabat Institusi Kepolisian!

Sumber: Kompas.

Exit mobile version