Wartajaya.com – Lima Polisi Indonesia terjaring dalam sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Cimanggis, Depok. Mereka diduga telah menggunakan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Kabid Humas, Ade Ary Syam Indradi, “Benar, lima (anggota kepolisian).” Penangkapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengkategorikan pengguna narkotika sebagai pecandu apabila terbukti menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam kondisi ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong menjelaskan bahwa Pasal 127 dalam undang-undang yang sama memberikan sanksi rehabilitasi atau penjara hingga empat tahun bagi pihak yang terlibat sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika.
Pengguna narkoba memiliki hak atas rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meskipun demikian, para oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini dianggap telah melanggar aturan disiplin dan kode etik. Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat institusi, serta mematuhi hukum.
Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap anggota Polri yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.
Meskipun demikian, prinsip asas praduga tidak bersalah tetap berlaku bagi oknum polisi yang sedang dalam proses penyidikan. Mereka dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan.
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, oknum polisi tersebut dapat dipecat dengan tidak hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus penyalahgunaan narkoba oleh lima anggota kepolisian ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di salah satu rumah di kawasan Cimanggis, Depok.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya pada Jumat malam, 19 April 2024. Dalam penggerebekan tersebut, lima polisi ditangkap, di antaranya Briptu FAR yang kedapatan membawa empat paket sabu, serta Brigadir DW, Brigadir DP, Briptu IR, dan Briptu FR yang diduga telah mengonsumsi sabu.
Kelimanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, empat di antaranya positif mengandung amphetamin dan methamphetamin. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah pistol Sig Sauer, 10 butir peluru 9 milimeter, dan satu buah magazen.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Ayo Lapor SPT Pajak, Ini Info Lengkapnya!
Sumber: Tempo.