BerandaHot News

Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee

Jakarta,Wartajaya.com –  LINA MUKHERJEE, TikToker yang dikenal seksi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi. Penahanan ini dilakukan, Senin (10/7/2023).

Lina diduga melakukan penistaan agama melalui kontennya yang menampilkan adegan makan babi sambil mengucapkan bismillah. Dia akan ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 29 Juli 2023.

Lina tiba di Kejari Palembang mengenakan pakaian serba hitam dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Lina dinyatakan sehat. Sebelumnya, Lina tidak hadir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

“Karena dinyatakan sehat hari ini, langsung ditahan,” kata Fandi pada Senin (10/7/2023).

Fandi juga menjelaskan bahwa Lina ditahan di Lapas Wanita Kelas II Palembang selama 20 hari ke depan.

“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Fandi.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan.

Selanjutnya, Lina akan menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya di meja hijau.

“Nanti jadwal sidang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, termasuk siapa saja yang akan menjadi hakim,” jelasnya.

Baca Juga : Mario Dandy Akui Tidak Ada Belas Kasihan saat David Terkapar

Yuk simak berita lainnya dan dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya!

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button