Jakarta, Wartajaya.com – Polisi yang bertugas sebagai penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, terjerat kasus narkotika. Ia kini menjalani persidangan atas dakwaan menggelapkan barang bukti sabu.
Berdasarkan kutipan, sidang di Pengadilan Negeri Medan telah memasuki agenda penuntutan. Oleh jaksa, Suhendri dituntut 6,5 tahun penjara. Suhendri dinilai jaksa melanggar tindak pidana narkotika.
“Satu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rahmayani Amir saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Medan, Rabu (6/9/2023).
Suhendri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan masa kurungan 3 bulan.
“Dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara,” lanjut jaksa.
Dakwaan Jaksa ke Terdakwa Suhendri
Melansir laman resmi SIPP PN Medan, bahwa perkara ini bermula pada 10 Mei 2022. Waktu itu, Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S, dan Panca Winoto melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari nomor 27 Kota Medan.
Dari penangkapan itu ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kemudian terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba. Lalu terdakwa Suhendri menerima barang bukti tersebut dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga.
Namun terdakwa tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa mengalami masalah keluarga. Akibat peristiwa itu, terdakwa menyimpan barbuk di rumah pribadi.
Alhasil pada 10 November 2022 anggota Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa. Lalu terdakwa juga turut datang ke Propam Polrestabes Medan dan selanjutnya Propam Polrestabes Medan menyerahkan terdakwa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Adapun penyerahan tersebut lantaran terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Baca Juga : Polri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN di Jakarta
Duduk Perkara
Mantan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin mengaku menjadi pihak yang melaporkan AKP Philip Antonio Purba dan Aipda Suhendri ke Propam. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu.
Sawangin menyampaikan hal itu saat dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Suhendri. Sidang itu digelar di PN Medan pada Rabu (12/7) lalu.
Sawangin menceritakan, dia mengetahui adanya dugaan penggelapan sabu itu ketika anggotanya di Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Petrus Persaoran Sinaga dalam kasus sabu. Informasi penangkapan itu dia dapat dari pesan di WhatsApp.
Sawangin menyebut awalnya dia memberikan apresiasi ke anggotanya yang telah melakukan penangkapan. Namun besoknya, dia melihat keluarga dari tersangka Persaoran masuk ke ruangan Philip yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Sawangin yang menjabat sebagai Kapolsek pun bertanya ke Philip alasan keluarga tersangka kasus sabu masuk ke ruangan bawahannya itu. Philip menyebut jika keluarga itu ingin menjenguk Persaoran.
Sawangin tidak percaya begitu saja, dia menaruh curiga ke Philip. Karena kecurigaan itu, dia pun melaporkan Philip dan Suhendri yang merupakan penyidik ke Propam.
“Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya,” kata Sawangin di PN Medan.
Tak terima dengan keterangan Kompol Sawangin, Philip langsung mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi kalau atasannya tersebut tidak mengerti akan perkara tersebut.
“Kalau beliau ini nggak ngerti yang mulia, saya yang jelaskan,” timpal Philip.
Philip mengatakan penangkapan terhadap Persaoran Sinaga karena pihaknya menerima adanya laporan 365 (pencurian) yang kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2022 silam. Saat penangkapan, lanjut Philip, pihaknya menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Lalu hakim Oloan pun bertanya terkait barbuk tersebut. “Diapakanlah narkotika itu?” tanya hakim Oloan.
“Diamankan Pak, diserahkan kepada penyidik,” jawab Philip.
Mendengar jawaban saksi Philip, hakim pun menanyakan kepada saksi Sawangin tentang proses penyerahan barbuk itu apakah sesuai prosedur hukum atau tidak. Mendapatkan pertanyaan dari hakim, Sawangin menyebut jika prosesnya tidak sesuai.
“Menurut proses hukum tidak sah Pak,” tegas Sawangin.
Suasana sidang pun seketika berubah karena adanya cekcok mulut antara Philip dan Sawangin.
Baca Juga : Istri Polisi Memaki Siswi SMK di Supermarket, Suaminya Dicopot dari Jabatan
Yuk simak berita lainnya dan dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya!