BerandaHot News

Kasus Perwira Polisi yang Buron Karena Membunuh Tahanan Kasus Narkoba

Jakarta, Wartajaya.com – Polda Metro Jaya telah menangkap AKP Suhartono. Dia adalah buron kasus penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba hingga tewas.

Kanit 1 Subdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah membenarkan penangkapan kepada Suhartono. Penangkapan dilakukan pekan lalu.

“(AKP Suhartono) Sudah tertangkap, kira-kira sudah 8 hari,” kata Ipik kepada wartawan, Senin (28/8).

Ipik mengatakan, Suhartono ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Namun, Ipik tak merinci lebih jauh mengenai kasus ini. “Ini pastinya kudu sama penyidiknya langsung,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Perbuatan mereka menewaskan seseorang berinisial DK, 38, yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

Baca Juga : Pejabat Baharkam Polri Kombes Yulius Dipecat Tidak Hormat karena Pakai Sabu

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7).

Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Selain mereka ada satu anggota polisi lainnya yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya untuk didalami pelanggaran kode etik.

Kemudian satu anggota polisi lainnya AKP Suhartono dinyatakan buron. “Satu (polisi) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Hengki.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia.

Baca Juga : Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat

Yuk simak berita lainnya dan dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya!

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button