BerandaHot News

Pejabat Baharkam Polri Kombes Yulius Dipecat Tidak Hormat karena Pakai Sabu

Jakarta, Wartajaya.com – Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto, pejabat Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri yang memakai narkoba jenis sabu, resmi dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang etik di Divisi Propam Mabes Polri, Senin, 21 Agustus 2023.

Kombes Yulius Bambang Karyanto merupakan anak buah Kepala Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Fadil Imran. Sebelumnya dia menjabat Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri. Setelah tertangkap kasus narkoba, ia dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma oleh Kapolri pada 26 Februari 2023.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Yulius setelah memutuskan sanksi etika dan menyatakan perbuatannya tercela dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Yulius setelah memutuskan sanksi etika dan menyatakan perbuatannya tercela dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Adapun pasal yang dilanggar Kombes Yulius yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga : Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

“Sdr YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan.

Kombes Yulis Bambang Karyanto ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Januari 2023. Saat ditangkap, Yulius sedang bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta Utara. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita dua klip plastik berisi 0,5 gram dan 0,6 gram sabu.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang, mengatakan Yulius ditangkap ketika menggunakan sabu yang kedua kalinya.

“Hanya pengguna saja, hasil pemeriksaan baru beberapa kali pakai saja. Kalau yang kita periksa sih dua kali pakai,” ujar Andi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.

Selain Kombes Yulius, status tersangka dijerat juga kepada Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode Alias Bodonk. Lalu ada saksi bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang merupakan pengguna narkoba dan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga : Kasus Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi : kalau Kena OTT KPK Hormati Proses Hukum

Yuk simak berita lainnya dan dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya!

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button