Jakarta, Wartajaya.com – Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, lolos sanksi pemecatan Polri. Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menyatakan bahwa Chuck urung disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Dalam kasus ini, Chuck sebelumnya dikenai sanksi pemecatan melalui sidang KKEP yang digelar Polri pada 2 September 2022. Atas putusan itu, Chuck mengajukan banding.
Oleh karena putusan bandingnya dikabulkan, maka, Chuck tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri. Perwira menengah Polri tersebut hanya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. “Demosi satu tahun,” ungkap Ramadhan.
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua.
Berikut jejak Chuck Putranto di kasus obstruction of justice. Peran Chuck Putranto Chuck dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, tak lama setelah terjadi penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, Sambo memerintahkan bawahannya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk mengecek CCTV di sekitar TKP.
Baca Juga : Presiden Joko Widodo Ulang Tahun ke-62!
Singkat cerita, Hendra meneruskan perintah Sambo ke bawahannya, Kombes Agus Nurpatria. Agus lantas meminta bantuan AKBP Ari Cahya Nugraha untuk menjalankan perintah Sambo. Namun, karena Ari Cahya Nugraha berhalangan, dia memerintahkan bawahannya bernama AKP Irfan Widyanto untuk melaksanakan perintah.
Oleh Agus, Irfan diperintahkan untuk mengamankan dua CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Arahan serupa juga sempat disampaikan Chuck Putranto ke Irfan.
“Lalu saksi Irfan Widyanto menerima telpon dari terdakwa Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam, yang menanyakan apakah saksi Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Kemudian saksi Irfan Widyanto mengiyakan,” demikian petikan dakwaan Chuck.
Sekalipun sadar bahwa tindakannya tidak berdasar hukum, Chuck tetap mengarahkan Irfan untuk mengganti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Padahal, ketika itu Chuck tahu bahwa telah terjadi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas atasannya.
“Tidak seharusnya terdakwa Chuck Putranto mengarahkan saksi Irfan Widyanto untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik atau milik warga Komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan tersebut dan mengatakan ‘jangan lupa untuk mengganti dengan DVR CCTV yang baru’,” bunyi surat dakwaan.
Irfan lantas mengganti tiga digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Sementara, tiga rekaman CCTV yang Irfan ambil dia serahkan ke Chuck yang lantas diletakkan di dalam mobil pribadi.
“Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh terdakwa Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut,” bunyi dakwaan.
Baca Juga : Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.