Jakarta, Wartajaya.com – Mario Dandy Satrio (20) saat ini diperkarakan dalam dua kasus berbeda. Pertama, kasus penganiayaan terhadap D (17). Lalu yang kedua terkait dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15).
Berkait dua kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto menegaskan, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan penyelesaian dua perkara yang menjerat anak Rafael Alun itu.
Karyoto memastikan kedua perkara bisa berjalan beriringan tanpa tumpang tindih.
“Kalau nantinya Mario sudah divonis dalam kasus penganiayaan, maka kasus yang lainnya tinggal mengikuti. Misalnya dia di penjara, kami tinggal bawa dia ke pihak yang ingin memeriksa perkaranya, ke jaksa contohnya,” ujar dia kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Di lain sisi, Karyoto juga tak menutup kemungkinan kedua perkara itu berjalanan beriringan di persidangan.
Baca Juga : KPK Mendakwa Bambang Kayun Terima Suap Hingga Rp 57,1 Miliar
Namun, kesempatan dua perkara itu untuk berjalan beriringan cukup kecil, mengingat kasus penganiayaan berkasnya sudah masuk ke tahap dua.
“Ada kemungkinan untuk berjalan bareng, tapi kemungkinannya kecil. Mungkin nantinya Mario akan berubah statusnya saja. Kalau di persidangan terdakwa, kalau masih di kami tersangka,” imbuh dia.
Sebagai informasi, berkas Mario dalam kasus penganiayaan D sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Berbarengan dengan pelimpahan berkas itu, status Mario dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG juga dinaikan statusnya oleh Polda Metro Jaya.
Kasusnya dinyatakan naik ke penyidikan usai gelar perkara dilakukan pada hari Jumat.
Baca Juga : DPR Ingin Kasus Dugaan Penembakan Bahar bin Smith Diusut Tuntas Tanpa Sentimen
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.