Kecanduan Judi Online, Oknum Polisi Gelapkan Mobil dan Motor
WARTAJAYA — Seorang personel Polda Bali berinisial Bripda KRI yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali karena terlibat kasus penggelapan motor. Menurut informasi, Bintara ini kecanduan main judi online.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Bripda KRI ditangkap di Kabupaten Buleleng karena penggelapan kendaraan. Tidak hanya itu, Bripda KRI juga lalai terhadap tugasnya sebagai seorang polisi.
“Yang bersangkutan permasalahannya adalah satu tidak masuk kantor berhari-hari, kemudian yang kedua adalah dia menyewa kendaraan kemudian digadaikan,” kata Satake Bayu kepada wartawan di kantornya, Senin (13/3).
Bripda KRI kini telah diamankan di Sub Bidang (Subbid) Provos Bidpropam Polda Bali. Sebanyak enam motor dan satu mobil juga disita atas kejahatan yang dilakukannya.
Baca juga : Kalah Judi Online, Anggota Polisi Nekat Gorok Leher Pakai Sangkur
“Ada delapan roda dua, tiga roda empat (yang digadaikan). Saat ini ada enam kendaraan roda dua, satu roda empat yang diamankan. Yang bersangkutan sekarang dalam proses Provos,” jelas Satake Bayu.
Menurut dugaan awal, Bripda KRI awalnya menyewa kendaraan tersebut dari tempat rental. Pemilik kendaraan kemudian melapor ke Bidpropam Polda Bali lantaran kendaraannya tidak kembali dalam waktu yang lama.
“Karena dia menyewa di tempat rental. Karena agak lama, ada laporan dari pihak pemilik kendaraan itu melapor ke Propam, ini sekian hari kok tidak ada kembali,” terang Satake Bayu.
Bripda KRI ditangkap karena penggelapan kendaraan mobil dan motor. Bripda KRI juga terlihat sering bermain judi online.
“Memang yang bersangkutan ada hobi main judi online. Ya baru beberapa bulan ini lah,” kata Kombes Satake Bayu.
Baca juga : Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Dugaan Calo Penerimaan Anggota Polri
Kombes Satake Bayu mengungkapkan Bripda KRI merupakan Bintara angkatan 2017. Sebelumnya, ia sempat bertugas di Jembrana dan tidak naik pangkat karena bermasalah.
“Yang bersangkutan sebelumnya pernah ada masalah di Jembrana, kemudian tidak naik pangkat. Sekarang dinas di Ditsamapta Polda Bali,” tutur Satake Bayu.
Kombes Satake Bayu menambahkan Bripda KRI akan menjalani proses kode etik terlebih dahulu. Bripda KRI terancam sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Satake Bayu, tindakan Bripda KRI telah mencoreng citra Polri.
“Di Polri kan ada dua pengawasan, di inspektorat maupun dari Propam. Itu yang membantu kami untuk mendisiplinkan anggota supaya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” jelas Kombes Satake Bayu.
Baca juga : Tegas! PT KAI Tak Mau Damai dengan Oknum TNI-Polri Pencuri Besi Rel