WARTAJAYA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan mencabut jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya tidak baik.
Hal ini karena PNS memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai Program Birokrasi (RB) yang disusun oleh Kementerian PAN dan Birokrasi.
“Jadi tidak ada lagi istilah yang mengatakan ASN adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa diberhentikan atau dipecat,” kata Anas dalam acara Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, petugas juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Bab III PP tersebut menjelaskan jenis-jenis sanksi disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran lisan hingga pemecatan dari jabatan.
“Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” lanjutnya.
Baca juga : BNPT: 31 PNS Jadi Tersangka Terorisme Sejak 2010