Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
PNS Kinerja Buruk Kini Bisa Dipecat! - www.wartajaya.com
NASIONAL

PNS Kinerja Buruk Kini Bisa Dipecat!

WARTAJAYA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan mencabut jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya tidak baik.

Hal ini karena PNS memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai Program Birokrasi (RB) yang disusun oleh Kementerian PAN dan Birokrasi.

“Jadi tidak ada lagi istilah yang mengatakan ASN adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa diberhentikan atau dipecat,” kata Anas dalam acara Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, petugas juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Bab III PP tersebut menjelaskan jenis-jenis sanksi disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran lisan hingga pemecatan dari jabatan.

“Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” lanjutnya.

Baca juga : BNPT: 31 PNS Jadi Tersangka Terorisme Sejak 2010

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button