WARTAJAYA.COM – Nasib malang menimpa mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra. Setelah meninggal karena menjadi korban tabrak lari oleh terduga pensiunan polisi pada Kamis (6/1/2023) malam WIB, ia kini ditetapkan tersangka. Tabrakan terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal itu setelah Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2HP) bernomor B/42/I/2023/LLJS pada Senin (16/01/2023). Akibatnya, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) itu malah berstatus sebagai tersangka.
“Yang dikirimkan polisi adalah SP2HP penyelidikan yang disertai surat perintah penghentian penyidikan,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di kantor Iluni UI, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa dalam kasus ini pemeriksaan dan penyidikan dilakukan secara paralel, alih-alih berjenjang. Menurut Gita, kepolisian telah menyelesaikan dua proses sekaligus.
“Sambil menyelidik, menyidik. Nah tentunya keluarga waktu baca surat itu yang ditanya kapan Hasya jadi tersangka? Kapan juga kasus ini dinaikan menjadi tersangka?” lanjut Gita menirukan pertanyaan orang tua Hasya.
Ia heran, dalam kasus ini tidak adanya Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan kecelakaan lalu lintas. Gita menjelaskan, tersangka tidak melalui proses urinalisis saat menentukan korban menjadi tersangka.
“Padahal semua yang terlibat kecelakaan, harus diperiksa apakah ada kontaminasi alkohol atau apa. Tidak ada tindakan pengecekan urine,” ucap Gita.
Menurutnya, kendaraan roda empat yang digunakan terduga pelaku juga tidak diamankan aparat. Hanya kendaraan roda dua milik almarhum Hasya yang disita. Padahal, Standar Operasional Prosedur (SOP) mensyaratkan agar semua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan untuk mengurangi kemungkinan perusakan barang bukti.
Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara reflek, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan.
Tak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan polisi alias terduga pelaku melintas, dan melindas Hasya.
Tak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit. Namun, terduga pelaku malah menolaknya sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah tiba di Rs, Hasya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga : Warga Sipil di Dogiyai Papua Tewas Tertembak Oknum Polisi