Oknum Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya ODGJ
WARTAJAYA.COM – Seorang penderita gangguan jiwa bernama Balbo harus dibawa ke rumah sakit (RS) setempat setelah dianiaya oleh oknum polisi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti, kami menetapkan SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana dalam keterangan yang diterima di Adonara, Flores Timur, dikutip dari Antara, Senin (23/1).
Pasek menambahkan, selain menetapkan tersangka, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga ODGJ pekan lalu, Sabtu (21/1).
Surat itu juga memuat pernyataan tim penyidik bahwa Polres Lembata telah mewawancarai empat saksi, serta bukti awal penyerangan Balboa.
Penyidik Polres Lembata memeriksa empat saksi, antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menetapkan bersangkutan sebagai tersangka,” kata Pasek.
Soal apakah ada tersangka lain selain SLB, Pasek mengatakan penyelidikan masih berjalan dan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap Balbo.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma berjanji akan menindaklanjuti kasus penganiayaan ODGJ yang sebelumnya diduga dilakukan oleh beberapa oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata.
Dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap warga. “Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” kata Johanis.
Baca juga : Oknum Polisi Polres Lembata Aniaya Warga, Kapolda NTT Siap Tindaklanjuti