WARTAJAYA – Sidang perdana tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung Senin (16/01) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar secara daring.
“Sidang pertama digelar secara daring,” kata Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum) Jatim, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).
Fathur mengatakan kelima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.
Hakim yang mengadili kasus ini adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Fathur mengatakan, sidang secara online sudah sering digelar selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.
“Pasca Covid-19, sidang di PN Surabaya dilakukan secara online kecuali hakim ada perintah lain atau penetapan dari hakim untuk offline,” ujarnya.
Baca juga : Aremania Anggap Kapolri Tidak Serius Usut Tragedi Kanjuruhan
Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, 140 saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan tragedi Kanjuruhan.
“140 [saksi], ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan,” kata Suparno.
Sidang tragedi Kanjuruhan dijadwalkan digelar secara maraton tiga kali seminggu. Pengadilan Negeri Surabaya berharap sidang dapat berjalan aman dan tertib tanpa gangguan.
“Sidang Kanjuruhan berlangsung tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Lima tersangka yang akan diadili dalam tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka akan dikenakan Pasal 359 KHUP KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103(1) bersama dengan Pasal 52 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Baca juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dijanjikan Pati Polri Tindak Semua Polisi Terlibat