Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Aremania Anggap Kapolri Tidak Serius Usut Tragedi Kanjuruhan - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

Aremania Anggap Kapolri Tidak Serius Usut Tragedi Kanjuruhan

Aremania Anggap Kapolri Tidak Serius Usut Tragedi Kanjuruhan

Aremania Anggap Kapolri Tidak Serius Usut Tragedi Kanjuruhan

WARTAJAYA – Aremania menilai Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak serius mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, Listyo menyebut tidak ada pembunuhan dalam tragedi yang menewaskan 135 orang dan melukai lebih dari 600 supporter itu.

“Jika Tragedi Kanjuruhan tidak dipenuhinya sebagai kasus pembunuhan, hal itu semakin menunjukkan ketidakseriusan pihak kepolisian dalam menangani tragedi yang merenggut nyawa 135 orang supporternya. Kami rasa pernyataan Kapolri hanya akan menimbulkan polemik dan opini miring dikalangan Aremania terhadap polri dalam kasus ini,” kata salah satu Aremania Helmi Saudi Umar, Senin (02/01/2023).

Helmi mengatakan, tembakan gas air mata yang membuat panik para supporter yang berdesakan dan menyebabkan ratusan orang meninggal dirasa cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Baca juga : Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

“Sederhana saja kami melihatnya, ini ada 135 korban jiwa yang meninggal. Jelas-jelas tragedi ini pecah karena terjadi kepanikan sebab tembakan gas air mata yang di arahkan ke tribun,” kata Helmi.

“Dari beberapa video yang beredar juga sangat meyakinkan aparat secara represif mengarahkan dan menembak secara sadar dan sengaja ke arah tribun,” tambahnya.

Aremania menilai bahkan sanksi etik atau penerapan pasal-pasal tentang kelalaian, yaitu 359 dan 360 KUHP tidak cukup untuk memberikan keadilan para korban. Mereka berharap kembali mengkaji ulang kasus ini dengan tidak menutup ruang penyelidikan atas dugaan pembunuhan.

“Kami harap Polri dapat benar-benar mengkaji ulang kasus ini. Dan menjadikan kasus ini sebagai kasus pembunuhan. Karena jika situasi terus berlanjut dan Polri tidak dapat membaca logika dan harapan masyarakat, saya khawatir ini akan berujung pada mosi tidak percaya kepada polisi oleh masyarakat sepakbola, khususnya Aremania dan warga Malang,” ujarnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Kanjuruhan

Exit mobile version