Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Brigpol AG Dipecat Usai Pesta Sabu dengan Kekasih
Kamtibmas

Brigpol AG Dipecat Usai Pesta Sabu dengan Kekasih

WARTAJAYA – Brigpol AG (36), anggota Polres Pandeglang, Banten divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Putusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik di Mapolda Banten.

Sidang yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto memutuskan AG diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

AG dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (13/12/2202).

Baca Juga : 4 Oknum Polisi Tapanuli Selatan Aniaya Tahanan, 1 Tahanan Tewas

Sementara itu, kekasih Brigpol AG, CY (25) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Bripol AG dan CY menjalani proses hukum usai pesta sabu.

“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” ujar Shinto.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Terklasifikasi sebagai pengguna narkoba dan ditemukan barang bukti sekitar 0,23 gram sehingga sesuai dengan SE. Keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lokasi yang telah ditentukan pemerintah,” jelas Shinto.

Baca Juga : Oknum Polisi BA dan SH Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Narkoba

Untuk proses rehabilitasi, penyidik ​​telah mengkoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, jelas Kabid Humas.

“Kemudian bisa dilakukan rehabilitasi untuk keduanya,” jelasnya.

Shinto menjelaskan, tergantung atas putusan pemecatan dari institusi Polri, AG masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.

“Kapolda Banten tidak akan mentolerir anggota Polda Banten yang melakukan tindakan pidana,” tegasnya.

Baca Juga : Oknum Polisi Pengirim Sabu Ke Hakim Divonis 6 Tahun Penjara

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button