4 Oknum Polisi Tapanuli Selatan Aniaya Tahanan, 1 Tahanan Tewas
Wartajaya – Empat oknum anggota Polisi di Polres Tapanuli Selatan dinonaktifkan, keempatnya diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya seorang tersangka perampokan berinisial AD.
Keempat personel polisi tersebut masing-masing Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.
Kejadian bermula saat personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu, 4 Desember 2022.
Mereka ditangkap atas kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai 10 juta rupiah milik korbannya.
Baca Juga : Oknum Polisi BA dan SH Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Narkoba
Sehari kemudian, tepatnya Senin, 5 Desember 2022, petugas sel menemukan AD dalam keadaan lemas.
Petugas kemudian membawa AD ke rumah sakit untuk perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Menurut dokter yang memeriksa AD, penyebab kematiannya adalah dehidrasi berat. Sejak itu, sebanyak empat oknum polisi yang bertugas dinonaktifkan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang tersangka perampokan berinisial AD.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam mengatakan keempat petugas tersebut telah dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan.
“Mereka akan ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan,” katanya, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga : FR Korban Penganiayaan Oknum Polisi Banjarmasin
Imam mengatakan bahwa keempat petugas itu diketahui telah melanggar Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
Namun, imam tak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan keempat oknum polisi tersebut.
Pihaknya juga mengusut kasus tersebut sebagai laporan Kategori A, artinya Polres Tapsel berinisiatif membuat laporan sendiri terhadap empat anggotanya yang melanggar kode etik.
Baca Juga : Oknum Polisi Polrestabes Makassar Todong Santri Pakai Senpi
sumber : pikiranrakyat