Wartajaya.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat telah mengajukan permohonan gugatan uji materiil peraturan kenaikan harga BBM ke Mahkamah Agung RI. Gugatan ini diajukan karena banyak masyarakat yang menjadi sulit akibat kenaikan harga BBM.
LBH Pelita Umat ajukan uji materiil setelah menerima keresahan masyarakat atas kenaikan harga BBM. Aturan yang dimaksud adalah keputusan menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Hari ini kami mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap kebijakan pemerintah yang naikkan harga BBM,” kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan di Mahkamah Agung RI, Senin (19/9/2022).
Chandra mengatakan acuan untuk menggugat kebijakan kenaikan harga BBM adalah Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Chandra fokus pada makna Pasal 3 di Undang-Undang tersebut.
“Ada pasal yang menegaskan diantaranya pasal 3 bahwa pada pokoknya mesti ada upaya untuk meningkatkan masyarakat tidak mampu ini untuk mendapatkan akses terhadap energi dengan tujuan untuk mendapat kesejahteraan dan kemakmuran,” kata Chandra.
Chandra berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan uji materinya untuk membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
“Nah kita pakai batu uji tersebut dengan harapan bahwa Mahkamah Agung dapat rasakan keluh kesah dari masyarakat ini dan mudah-mudahan Mahkamah Agung batalkan kebijakan pemerintah kenaikan harga BBM” kata Chandra.
Chandra mengatakan BBM itu milik rakyat, bukan pemerintah. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah untuk menjual BBM dengan harga yang lebih rendah, bukan malah menaikkan harganya.
“Jadi kami mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak berdagang pada rakyatnya. Karena kalo berdagang, pelanggaran hukum disebutnya. Nah ini kami ingatkan BBM ini milik rakyat bukan pemerintah,” ujarnya.
“Dengan gugatan ini, kami berharap Mahkamah Agung mendengar bahwa (BBM) ini adalah milik rakyat dan pemerintah tidak semestinya menjual dengan harga yang mahal,” pungkasnya.
Sumber : detiknews.com