Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kenaikan Harga BBM digugat ke MA! - www.wartajaya.com
NASIONAL

Kenaikan Harga BBM digugat ke MA!

Wartajaya.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat telah mengajukan permohonan gugatan uji materiil peraturan kenaikan harga BBM ke Mahkamah Agung RI. Gugatan ini diajukan karena banyak masyarakat yang menjadi sulit akibat kenaikan harga BBM.

LBH Pelita Umat ajukan uji materiil setelah menerima keresahan masyarakat atas kenaikan harga BBM. Aturan yang dimaksud adalah keputusan menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Hari ini kami mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap kebijakan pemerintah yang naikkan harga BBM,” kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan di Mahkamah Agung RI, Senin (19/9/2022).

Chandra mengatakan acuan untuk menggugat kebijakan kenaikan harga BBM adalah Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Chandra fokus pada makna Pasal 3 di Undang-Undang tersebut.

“Ada pasal yang menegaskan diantaranya pasal 3 bahwa pada pokoknya mesti ada upaya untuk meningkatkan masyarakat tidak mampu ini untuk mendapatkan akses terhadap energi dengan tujuan untuk mendapat kesejahteraan dan kemakmuran,” kata Chandra.

Chandra berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan uji materinya untuk membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.

“Nah kita pakai batu uji tersebut dengan harapan bahwa Mahkamah Agung dapat rasakan keluh kesah dari masyarakat ini dan mudah-mudahan Mahkamah Agung batalkan kebijakan pemerintah kenaikan harga BBM” kata Chandra.

Chandra mengatakan BBM itu milik rakyat, bukan pemerintah. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah untuk menjual BBM dengan harga yang lebih rendah, bukan malah menaikkan harganya.

“Jadi kami mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak berdagang pada rakyatnya. Karena kalo berdagang, pelanggaran hukum disebutnya. Nah ini kami ingatkan BBM ini milik rakyat bukan pemerintah,” ujarnya.

“Dengan gugatan ini, kami berharap Mahkamah Agung mendengar bahwa (BBM) ini adalah milik rakyat dan pemerintah tidak semestinya menjual dengan harga yang mahal,” pungkasnya.

Sumber : detiknews.com

Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM di Gedung DPR

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button